Dikecam, KPU hapus pasal sanksi pembredelan media
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus Pasal 46 mengenai sanksi media dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Bahwa pasal 46 huruf F khususnya kita hapus, tentu mekanismenya nanti akan melalui pleno untuk dihapus, dan dikuatkan mengenai sanksi di Pasal 45," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
Dia mengatakan, sejak awal KPU tidak ada niatan untuk mencantumkan pasal mengenai sanksi untuk pencabutan izin siar maupun penerbitan bagi media massa cetak.
"Pertama bahwa KPU tidak ada niat sedikit atau secuil untuk melakukan upaya pembredelan dan ketentuan yang di peraturan khususnya Pasal 46," terangnya.
"Kedua, semangat di PKPU 1 khususnya di Pasal 45 dan 46 tetap melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing. KPU dengan peserta pemilu, KPI mengenai penyiaran, Dewan Pers soal pers dan kode etik jadi sesuai kewenangan," sambungnya.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
"Bahwa pasal 46 huruf F khususnya kita hapus, tentu mekanismenya nanti akan melalui pleno untuk dihapus, dan dikuatkan mengenai sanksi di Pasal 45," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
Dia mengatakan, sejak awal KPU tidak ada niatan untuk mencantumkan pasal mengenai sanksi untuk pencabutan izin siar maupun penerbitan bagi media massa cetak.
"Pertama bahwa KPU tidak ada niat sedikit atau secuil untuk melakukan upaya pembredelan dan ketentuan yang di peraturan khususnya Pasal 46," terangnya.
"Kedua, semangat di PKPU 1 khususnya di Pasal 45 dan 46 tetap melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing. KPU dengan peserta pemilu, KPI mengenai penyiaran, Dewan Pers soal pers dan kode etik jadi sesuai kewenangan," sambungnya.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(kri)