Bahas kampanye di media, KPU & KPI bertemu

Rabu, 17 April 2013 - 09:47 WIB
Bahas kampanye di media,...
Bahas kampanye di media, KPU & KPI bertemu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini direncanakan akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 soal pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Iya hari ini bertemu KPI," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2013).

Dia mengatakan, tak ada pembahasan lain antara kedua belah pihak kecuali membahas mengenai peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi yang tercantum dalam Pasal 46. "Iya membahas mengenai dan hal terkait, rencananya akan bertemu di kantor (KPU)," terangnya.

Sebelumnya, Ferry juga pernah mengatakan jika pihaknya tidak berencana untuk melakukan pembredelan pers melalui materi iklan partai politik (parpol) di media massa, sebagaimana dalam sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 46 ayat (1).

"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, lembaga pemilihan ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian media massa, kalau pun ada pelanggaran, dikatakan dia, maka lembaga pemilihan hanya memberikan sanksi kepada parpol.

"Jadi dalam PKPU itu isi pembahasan mengenai isinya (materi iklan) dan jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," terangnya.

Sekadar informasi, Peraturan KPU tersebut berisi mengenai pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) ini, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved