Bahas kampanye di media, KPU & KPI bertemu

Rabu, 17 April 2013 - 09:47 WIB
Bahas kampanye di media,...
Bahas kampanye di media, KPU & KPI bertemu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini direncanakan akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 soal pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Iya hari ini bertemu KPI," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2013).

Dia mengatakan, tak ada pembahasan lain antara kedua belah pihak kecuali membahas mengenai peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi yang tercantum dalam Pasal 46. "Iya membahas mengenai dan hal terkait, rencananya akan bertemu di kantor (KPU)," terangnya.

Sebelumnya, Ferry juga pernah mengatakan jika pihaknya tidak berencana untuk melakukan pembredelan pers melalui materi iklan partai politik (parpol) di media massa, sebagaimana dalam sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 46 ayat (1).

"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, lembaga pemilihan ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian media massa, kalau pun ada pelanggaran, dikatakan dia, maka lembaga pemilihan hanya memberikan sanksi kepada parpol.

"Jadi dalam PKPU itu isi pembahasan mengenai isinya (materi iklan) dan jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," terangnya.

Sekadar informasi, Peraturan KPU tersebut berisi mengenai pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) ini, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0391 seconds (0.1#10.140)