Bahas kampanye di media, KPU & KPI bertemu

Rabu, 17 April 2013 - 09:47 WIB
Bahas kampanye di media,...
Bahas kampanye di media, KPU & KPI bertemu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini direncanakan akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 soal pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Iya hari ini bertemu KPI," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2013).

Dia mengatakan, tak ada pembahasan lain antara kedua belah pihak kecuali membahas mengenai peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi yang tercantum dalam Pasal 46. "Iya membahas mengenai dan hal terkait, rencananya akan bertemu di kantor (KPU)," terangnya.

Sebelumnya, Ferry juga pernah mengatakan jika pihaknya tidak berencana untuk melakukan pembredelan pers melalui materi iklan partai politik (parpol) di media massa, sebagaimana dalam sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 46 ayat (1).

"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, lembaga pemilihan ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian media massa, kalau pun ada pelanggaran, dikatakan dia, maka lembaga pemilihan hanya memberikan sanksi kepada parpol.

"Jadi dalam PKPU itu isi pembahasan mengenai isinya (materi iklan) dan jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," terangnya.

Sekadar informasi, Peraturan KPU tersebut berisi mengenai pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) ini, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved