Korupsi CBN, Kejagung panggil Dirjen Tanaman Pangan Kementan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa Direktur Jendral (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Undoro Kasih Anggoro.
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangannya soal dugaan korupsi pengadaan Cadangan Benih Nasional (CBN) di Kementan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS).
"Ya kita ikuti proses yang berjalan saja," ujar Undoro usai dipemeriksaan di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kompleks Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan terkait pemeriksannya selama tujuh jam itu. Nahkan dia meminta, para awak media untuk mengonfirmasi ke pihak Kejaksaan saja. "Kalau itu, tanyakan ke Kejaksaan bukan ke saya," kata dia.
Sekadar diketahui, pihak Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Undoro sejak !! April 2013 lalu. Namun, Undoro baru sempat memenuhi panggilan itu hari ini, sebelumnya dia slalu beralasan ada tugas dinas.
Dalam kasus dugaan korupsi CBN ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, karyawan PT SHS Subagyo dan Manager Kantor Cabang SHS Hartono.
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangannya soal dugaan korupsi pengadaan Cadangan Benih Nasional (CBN) di Kementan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS).
"Ya kita ikuti proses yang berjalan saja," ujar Undoro usai dipemeriksaan di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kompleks Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan terkait pemeriksannya selama tujuh jam itu. Nahkan dia meminta, para awak media untuk mengonfirmasi ke pihak Kejaksaan saja. "Kalau itu, tanyakan ke Kejaksaan bukan ke saya," kata dia.
Sekadar diketahui, pihak Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Undoro sejak !! April 2013 lalu. Namun, Undoro baru sempat memenuhi panggilan itu hari ini, sebelumnya dia slalu beralasan ada tugas dinas.
Dalam kasus dugaan korupsi CBN ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, karyawan PT SHS Subagyo dan Manager Kantor Cabang SHS Hartono.
(mhd)