KPK dinilai telah mengalihkan kasus Century
Jum'at, 12 April 2013 - 07:15 WIB
KPK dinilai telah mengalihkan kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mengalihkan kasus Century dengan cara menangani kasus lain. Hal itu agar masyarakat tetap menilai KPK sebagai lembaga yang bisa diharapkan untuk memberantas korupsi.
"KPK mengaburkan perhatian publik. KPK sudah enggak punya malu," kata anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Fahmi Hamzah kepada Sindonews, Jumat (11/4/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, lembaga antikorupsi itu tida hanya lemban menangani kasus bailout Bank Century. Tapi patut diduga juga telah berkonspirasi sehingga kasus ini jalan di tempat. "Kalimat yang tepat sudah bukan lamban, tetapi berkonspirasi menutupi kasus besar ini," pungkasnya.
Mengenai temuan baru Timwas Century terkait surat kuasa pemberian kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono menjadi petunjuk baru dugaan keterlibatan wakil presiden (Wapres) itu.
"Intinya adalah bahwa surat ini memperkuat konstruksi bahwa FPJP sebagai tindak pidana diketahui oleh Pak Boediono sejak awal," tandasnya.
Seperti diketahui, Timwas Century menemukan bukti berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
"KPK mengaburkan perhatian publik. KPK sudah enggak punya malu," kata anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Fahmi Hamzah kepada Sindonews, Jumat (11/4/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, lembaga antikorupsi itu tida hanya lemban menangani kasus bailout Bank Century. Tapi patut diduga juga telah berkonspirasi sehingga kasus ini jalan di tempat. "Kalimat yang tepat sudah bukan lamban, tetapi berkonspirasi menutupi kasus besar ini," pungkasnya.
Mengenai temuan baru Timwas Century terkait surat kuasa pemberian kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono menjadi petunjuk baru dugaan keterlibatan wakil presiden (Wapres) itu.
"Intinya adalah bahwa surat ini memperkuat konstruksi bahwa FPJP sebagai tindak pidana diketahui oleh Pak Boediono sejak awal," tandasnya.
Seperti diketahui, Timwas Century menemukan bukti berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(mhd)