Temukan surat kuasa, Timwas Century perkuat keterlibatan Boediono?
A
A
A
Sindonews.com - Temuan alat bukti baru oleh Tim Pengawas (Timwas) century DPR terkait surat kuasa pemberian kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono seakan menjadi petunjuk baru dugaan keterlibatan Boediono.
"Semakin nampak keterkaitan dan peran serta Pak Boediono dalam pencairan FPJP," ujar anggota Timwas Century Syafruddin Sudding kepada Sindonews, Kamis (11/4/2013) malam.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak hanya menvalidasi data yang telah ditemukan oleh Timwas Century.
Maka itu dia msnyarankan, agar KPK segera memeriksa Boediono, supaya ada kejelasan mengenai dokumen tersebut. "Segera memanggil Pak Boediono dan diperiksa, saya kira itu penting KPK melakukan pemeriksaan terhadap Pak Boediono peran serta dalam hal FPJP," kata dia.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, Timwas Century berteriak kencang mendorong penuntasan kasus Bank Century bukan untuk mencari panggung politik, tapi ada keinginan kuat supaya kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun ini segera tuntas.
Seperti diketahui, Timwas Century menemukan bukti barupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
"Semakin nampak keterkaitan dan peran serta Pak Boediono dalam pencairan FPJP," ujar anggota Timwas Century Syafruddin Sudding kepada Sindonews, Kamis (11/4/2013) malam.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak hanya menvalidasi data yang telah ditemukan oleh Timwas Century.
Maka itu dia msnyarankan, agar KPK segera memeriksa Boediono, supaya ada kejelasan mengenai dokumen tersebut. "Segera memanggil Pak Boediono dan diperiksa, saya kira itu penting KPK melakukan pemeriksaan terhadap Pak Boediono peran serta dalam hal FPJP," kata dia.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, Timwas Century berteriak kencang mendorong penuntasan kasus Bank Century bukan untuk mencari panggung politik, tapi ada keinginan kuat supaya kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun ini segera tuntas.
Seperti diketahui, Timwas Century menemukan bukti barupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(mhd)