PKS sebut KPK lamban tangani Century
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus bailout Bank Century Indra mengatakan, dokumen surat kuasa dengan ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu yang dijabat Boediono, adalah temuan baru.
Menurut politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu, adanya temuan tersebut, makin memperkuat dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
"Dokumen baru yang kita temukan, yang sebelumnya belum didapat," ujar Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Ditemukannya surat kuasa tersebut, sambung anggota Komisi III DPR ini, bisa memberi kejelasan kepada Boediono, apakah terlibat atau tidak, tentu KPK yang mengetahuinya.
Ditetapkannya Siti Chalimah Fajriyah (SCF) dan Budi Mulya (BM) sebagai tersangka, menjadi bukti bahwa kasus senilai Rp6,7 triliun itu ada tindak pidana korupsi. Karena itu Indra berharap, KPK tidak berhenti pada dua orang tersebut. "Apakah Boediono bersalah atau tidak biarkan proses hukum berjalan," ucapnya.
Indra menambahkan, KPK harus aktif menindaklanjuti temuan Timwas Bank Century, sehingga ada kejelasan apakah dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti atau tidak. "Ini sudah menjadi dokumen publik, ya KPK harus menindaklanjuti, fungsi penegak hukum harus aktif jangan pasif, harus melakukan langkah progresif," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penanganan kasus Bank Century tidak secepat kasus-kasus lainnya, sementara dugaan kerugian negara terkait kasus Bank Century cukup besar. "Saya cukup kecewa penanganan Century seakan jalan di tempat, Desember sudah ada tersangka, tapi sampai sekarang belum ada apa-apa," pungkasnya.
Menurut politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu, adanya temuan tersebut, makin memperkuat dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
"Dokumen baru yang kita temukan, yang sebelumnya belum didapat," ujar Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Ditemukannya surat kuasa tersebut, sambung anggota Komisi III DPR ini, bisa memberi kejelasan kepada Boediono, apakah terlibat atau tidak, tentu KPK yang mengetahuinya.
Ditetapkannya Siti Chalimah Fajriyah (SCF) dan Budi Mulya (BM) sebagai tersangka, menjadi bukti bahwa kasus senilai Rp6,7 triliun itu ada tindak pidana korupsi. Karena itu Indra berharap, KPK tidak berhenti pada dua orang tersebut. "Apakah Boediono bersalah atau tidak biarkan proses hukum berjalan," ucapnya.
Indra menambahkan, KPK harus aktif menindaklanjuti temuan Timwas Bank Century, sehingga ada kejelasan apakah dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti atau tidak. "Ini sudah menjadi dokumen publik, ya KPK harus menindaklanjuti, fungsi penegak hukum harus aktif jangan pasif, harus melakukan langkah progresif," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penanganan kasus Bank Century tidak secepat kasus-kasus lainnya, sementara dugaan kerugian negara terkait kasus Bank Century cukup besar. "Saya cukup kecewa penanganan Century seakan jalan di tempat, Desember sudah ada tersangka, tapi sampai sekarang belum ada apa-apa," pungkasnya.
(maf)