Ini surat kuasa pemberian FPJP Boediono

Rabu, 10 April 2013 - 22:58 WIB
Ini surat kuasa pemberian FPJP Boediono
Ini surat kuasa pemberian FPJP Boediono
A A A
Sindonews.com - Tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI medapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.

Berikut ini ini surat kuasa Boediono yang ditujukan kepada ketiga bawahannya tersebut;

Bank Indonesia

Dewan Gubernur
No.10/68/Sr.Ka/GBI

Surat Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:

BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;

1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.
2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta
3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri

------------ KHUSUS --------
Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturan BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Jakarta,14 November 2008

Yang menerima kuasa
Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)
Sugeng (ttd)
Dody Budi Waluyo (ttd)

Yang memberi Kuasa

BOEDIONO (ttd)
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6484 seconds (0.1#10.140)