Pargono Riyadi alias PR jadi tersangka suap AHRS

Rabu, 10 April 2013 - 19:49 WIB
Pargono Riyadi alias PR jadi tersangka suap AHRS
Pargono Riyadi alias PR jadi tersangka suap AHRS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pajak Wilayah Jakarta, Pargono Riyadi (PR) sebagai tersangka terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin sore di dua tempat.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Pargono sendiri dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak.

“Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH (Asep Hendro),“ kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).

Johan mengungkapkan, Asep Hendro yang pernah berprofesi sebagai pembalap nasional itu sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. “Tapi PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ ungkapnya.

PR pun kemudian dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23 UU Nomor 31 tahun 99 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP. PR sendiri hari ini rencananya akan langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. Namun, Johan mengaku belum mengetahui dimana tersangka akan ditahan. “Tempatnya masih sedang dikoordinasikan dengan penyidik,“ pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7859 seconds (0.1#10.140)