Bawaslu keukeuh KPU langgar kode etik

Rabu, 10 April 2013 - 16:47 WIB
Bawaslu keukeuh KPU...
Bawaslu keukeuh KPU langgar kode etik
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli ini, Bawaslu bersikukuh dan meyakini bahwa KPU melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik KPU itu, karena tidak meneruskan hasil sidang ajudikasi agar meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie itu, Ketua Bawaslu Muhammad, kembali menerangkan Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 8/2012, bahwa lembaganya diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

"Kami persoalkan sikap KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu. Hasil fatwa MA (Mahkamah Agung), bahwa Bawaslu diberi kewenangan memberikan putusan. Namun, respon dan sikap teradu (KPU), tidak menjalankan putusan atas PKPI, hanya direspon hari ke tujuh (ditolak)," kata Muhammad di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).

Dia pun menyebut bahwa langkah KPU yang tidak mau menjalani rekomendasi putusan itu adalah sikap inskonstitusi, dengan tidak menjalankan kewenangan Bawaslu untuk memutuskan sengketa pemilu atas PKPI.

"Sikap penolakan KPU tidak konstitusional, bukankah KPU harus bersikap konstitusi. Jadi, sikap KPU ada batas-batas etika yang dilanggar," cetusnya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Pengamat Pemilu dari Correct, Refly Harun juga sepakat dengan apa yang disampaikan lembaga pengawasan tersebut. Dikatakan dia, Correct sebagai pengamat pemilu bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kami yakin setelah diperkuat PT TUN (Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara), dalam amar putusannya, tindakan tidak menerima PKPI. Bahwa itu langgar hukum," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)