Wapres Dukung Revisi UU Peradilan Militer

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
Wapres Dukung Revisi UU Peradilan Militer
Wapres KH Ma’ruf Amin menyebut revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi keniscayaan. Foto/SINDOnews
A A A
KALIMANTAN - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyebut revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi keniscayaan. Hal ini merespons sejumlah pihak yang mendorong agar segera dilakukan revisi UU Peradilan Militer karena khawatir ketentuan di dalamnya membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.

Seperti halnya dalam kasus penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Purn Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi saya kira tentang revisi Undang-undang, itu biasanya memang kalau revisi menjadi biasa lah dalam waktu sekian lama biasanya setelah pelaksanaan itu ada hal-hal yang dirasa perlu direvisi,” ungkap Wapres seusai menghadiri acara di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (4/8/2023).



Menurut Wapres, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini perlu disempurnakan sesuai dengan tuntutan keadaan. “Saya kira UU 31 itu saya kira akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan di lebih sesuai dengan tuntutan keadaan. Maka itu Saya kira sesuatu yang menjadi keniscayaan lah untuk dilakukan revisi itu,” tegasnya.

Wapres pun setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa revisi UU ini tepat dilakukan. Apalagi, revisi UU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI. “Karena itu pernyataan Pak Mahfud saya kira tepat dan ini sudah masuk di Prolegnas saya kira silakan terus berjalan sesuai aspirasi yang muncul dan tentu Undang-undang itu lebih baik bisa merespons tuntutan yang terjadi,” tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)