Mahfud MD Setuju UU Peradilan Militer Perlu Direvisi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:57 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD setuju Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi. Menurutnya, saat ini revisi undang-undang tersebut juga sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.
"Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya. Di prolegnas jangka panjang," kata Mahfud MD saat ditemui di Kediaman Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Nantilah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," katanya.
Kemudian Mahfud menjelaskan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas sudah tepat ditangani oleh Puspom TNI.
"Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya. Di prolegnas jangka panjang," kata Mahfud MD saat ditemui di Kediaman Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Nantilah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," katanya.
Kemudian Mahfud menjelaskan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas sudah tepat ditangani oleh Puspom TNI.
Lihat Juga :