9 tahun 83 kasus peradilan militer enggak jelas
Rabu, 10 April 2013 - 15:19 WIB
9 tahun 83 kasus peradilan militer enggak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Terhitung sejak 2004 hingga 2013, sebanyak 83 kasus yang ditangani oleh peradilan milier, penyelesaiannya tidak jelas.
"Sejak 2004 sampai 2013 ada 83 kasus tidak ada kejelasan dalam kasus militer yang terselesaikan," kata Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riadi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Thamrin melanjutkan, dari total kasus tersebut, jenis kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI ini mulai dari pemukulan, penganiayaan hingga pembunuhan. Tetapi sayangnya hukuman yang diterima pelaku dianggap tidak sesuai.
"Ini semua tindakan kejahatan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dan tidak pernah dihukum, seperti pemukulan, dan penganiayaan," tegasnya.
Karena itu, menurutnya, salah satu langkah untuk memberikan sanksi hukum kepada oknum TNI yang melakukan kejahatan, maka DPR dan presiden harus mengeluarkan Perpu mengenai Peradilan Militer. "Jadi sekarang momentum yang tepat untuk menekan DPR dan presiden agar dalam kriminal umum diadili di peradilan umum," terangnya.
Lebih lanjut dia meminta, agar 11 oknum Kopassus penyerang lembaga pemasyarakatan (lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta untuk dibawa ke peradilan umum.
"Sejak 2004 sampai 2013 ada 83 kasus tidak ada kejelasan dalam kasus militer yang terselesaikan," kata Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riadi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Thamrin melanjutkan, dari total kasus tersebut, jenis kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI ini mulai dari pemukulan, penganiayaan hingga pembunuhan. Tetapi sayangnya hukuman yang diterima pelaku dianggap tidak sesuai.
"Ini semua tindakan kejahatan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dan tidak pernah dihukum, seperti pemukulan, dan penganiayaan," tegasnya.
Karena itu, menurutnya, salah satu langkah untuk memberikan sanksi hukum kepada oknum TNI yang melakukan kejahatan, maka DPR dan presiden harus mengeluarkan Perpu mengenai Peradilan Militer. "Jadi sekarang momentum yang tepat untuk menekan DPR dan presiden agar dalam kriminal umum diadili di peradilan umum," terangnya.
Lebih lanjut dia meminta, agar 11 oknum Kopassus penyerang lembaga pemasyarakatan (lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta untuk dibawa ke peradilan umum.
(maf)