Ini harta petugas pajak yang diamankan KPK

Rabu, 10 April 2013 - 08:34 WIB
Ini harta petugas pajak...
Ini harta petugas pajak yang diamankan KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dan Depok.

Hasil OTT itu, KPK berhasil mengamankan tiga orang, di antaranya ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kantor Wilayah Jakarta Pusat yang berinisial PR.

Berdasarkan data yang dihimpun Sindonews, Rabu (10/4/2013, PR yang belakangan diketahui pegawai pajak golongan IVb di Dirjen Pajak Kanwil Jakpus itu. Sebelumnya, Pargono merupakan pemeriksa pajak muda Kanwil Jawa Timur III.

Dalam catatan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Pargono diketahui pernah dua kali melaporkan total harta kekayaannya ke KPK, yaitu pada 19 April 2003 dan 30 September 2008 lalu.

Pargono diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp869,519,531 pada tahun 2008. Jumlah itu meningkat dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2003 senilai RpRp368,780,950.

Untuk harta yang bergerak, Pargono memiliki aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Bogor, Cilacap, Tegal dan Jakarta Timur. Aset tersebut ditaksir bernilai Rp757,160,000.

Sementara untuk harta bergerak Pargono, berupa alat transportasi bernilai Rp153,000,000. Ditambah dengan logam mulia senilai Rp13,760,000 dan giro setara kas berjumlah Rp5,599,531. Dalam catatan LHKPN KPK, penyidik pajak itu juga memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang tunai senilai Rp60,000,000.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap tangan penyidik pegawai negeri sipil PPNS Ditjen Pajak Wilayah Jakarta Pusat Pargono Riyadi golongan IV B, pengusaha Asep Hendro, dan Andreas alias Rukimin Tjcahjono (RT) dari pihak swasta.

"Bersama penangkapan PR dan RT disita uang. Uang sedang dihitung. Diduga terkait upaya pengurusan pajak pribadi. Masih dikembangkan sejauh mana. Apakah suap apakah pemerasan. Saat ini status orang yang ditangkap terperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2013 kemarin.

Dia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Sekitar pukul 17.00 WIB penyidik menangkap yg pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu atau janji. PR dan RT ditangkap di lorong stasiun gambir pintu selatan.

10 menit kemudian atau pukul 17.10 WIB, penyidik menangkap wajib pajak atas nama AH di rumah merangkap kantor di Jl Thole Iskandar, Depok.

"Jadi ada tiga yang dibawa KPK masih diperiksa lanjut. KPK punya 1x24 jam apakah bukti kuat untuk tentukan status hukumnya," jelasnya.

Dari tangan PR dan RT KPK menyita uang dalam pecahan Rp100 yang berada di kantong plastik. Johan menjelaskan, uang tersebut diserahkan RT ke PR di lorong stasiun gambir pintu selatan. Disinggung berapa jumlah total uang tersebut, Johan mengaku belum bisa dipastikan. "Ini masih dihitung," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, RT merupakan pihak swasta yang bertugas sebagai kurir atau perantara dari AH ke RT. Selain tiga orang tersebut masih ada 'pihak besar' yang sampai tadi malam dikejar penyidik. RT dan PR yang ditangkap di di stasiun gambir itu di borgol. Karena RT kurang kooperatif itu. Uang dalam tas plastik yang disita KPK ternyata bernilai Rp125 juta.

Sedangkan komitmen fee antara AH dengan PR sekitar Rp600 juta. Kasus ini diduga bisa menjadi kasus besar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)