KPK sita uang pecahan Rp100.000 di plastik kresek
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan sore ini di daerah Stasiun Gambir, Jakarta dan juga jalan Tole Iskandar, Depok Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, uang tersebut didapatkan saat mereka menangkap dua orang yang berinisial PR (Pargono Riyadi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di direktorat jenderal pajak Jakarta dan RT (Andreas alias Rukimin Tjahayanti) pihak swasta, di stasiun Gambir sore tadi.
"Bersama penangkapan terhadap PR dan RT disita uang. Uang diserahkan oleh RT kepada PR di (Stasiun) Gambir," kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
Dia juga menjelaskan, uang tersebut dibagi dalam pecahan Rp100.000. Uang itu sendiri diletakan di dalam kantong kresek plastik. Saat disinggung mengenai jumlah uang yang disita, Johan pun mengaku belum mengetahuinya. "Uangnya sedang dihitung. Pemberian diduga pemulusan pajak pribadi," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, total uang yang dijanjikan dalam kasus ini mencapai Rp600 juta. Uang ini dikabarkan sebagai uang pemerasan yang diminta oleh petugas pajak kepada seorang pengusaha.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, uang tersebut didapatkan saat mereka menangkap dua orang yang berinisial PR (Pargono Riyadi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di direktorat jenderal pajak Jakarta dan RT (Andreas alias Rukimin Tjahayanti) pihak swasta, di stasiun Gambir sore tadi.
"Bersama penangkapan terhadap PR dan RT disita uang. Uang diserahkan oleh RT kepada PR di (Stasiun) Gambir," kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
Dia juga menjelaskan, uang tersebut dibagi dalam pecahan Rp100.000. Uang itu sendiri diletakan di dalam kantong kresek plastik. Saat disinggung mengenai jumlah uang yang disita, Johan pun mengaku belum mengetahuinya. "Uangnya sedang dihitung. Pemberian diduga pemulusan pajak pribadi," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, total uang yang dijanjikan dalam kasus ini mencapai Rp600 juta. Uang ini dikabarkan sebagai uang pemerasan yang diminta oleh petugas pajak kepada seorang pengusaha.
(mhd)