Meluruskan bias kesatria
A
A
A
Pekan ini ada dua kabar menggegerkan. Pertama, terungkapnya pelaku penyebaran surat perintah penyelidikan (sprindik) KPK terhadap Anas Urbaningrum.
Kedua, terkuaknya pelaku pembunuhan brutal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Yogya. Saat jantung berulang kali berdegup lebih kencang saban kali menyimak berita tentang dua kegemparan tadi, ada dua kata sifat yang membuat dahi berkerut. Pelaku skandal sprindik mengaitkan aksinya dengan “idealisme”, sementara pelaku insiden Cebongan disebut melakukan tindakan “kesatria” dengan mengakui perbuatannya.
Pascakeluar dua kata sifat tersebut, “idealisme” dan “kesatria”, situasi yang semula bermakna tunggal terang benderang berubah ambigu samar-samar. Siapa pun individunya, apalagi ketika menampilkan perilaku keliru, besar kemungkinan akan bereaksi melindungi keamanan egonya. Penyimpangan kognitif yang lazim berlangsung untuk maksud tersebut adalah mengambinghitamkan pihak lain ketika berhadapan dengan situasi yang tak menyenangkan.
Sebaliknya, tatkala berada dalam situasi yang ideal, individu akan mengklaim dirinya sendiri sebagai pihak pencipta keadaan tersebut. Namun, ada dua kendala yang menghambat fundamental attribution bias tersebut. Dalam skandal sprindik, karena impitan waktu dan karena Komisi Etik mengonfrontasi pelaku dengan kumpulan data lengkap, kognisi si pelaku tidak bisa menemukan data lain (konkretnya, pihak ketiga) yang dapat ditudingnya.
Begitu pula dalam insiden Cebongan, proses investigasi yang berbasis pada pencarian bukti bukan asumsi tidak bisa dielakkan hanya dengan mengandalkan “siasat” kognitif berupa pencarian pihak lain yang bisa disalahkan. Meski demikian, individu secara kodrati tidak akan langsung menyerah. Kognisi pelaku skandal sprindik dan insiden Cebongan menampilkan bias dengan versi lain. Kali ini adalah egocentric bias.
Dikaitkannya aksi pembocoran sprindik dengan “idealisme” dan operasi balas dendam dengan “kesatria” merupakan cerminan bias keakuan tersebut. Kognisi pelaku lagi-lagi bekerja menyimpang: ihwal positif langsung tersedia dalam ingatan, sedangkan ihwal negatif terbenamkan. Bias kognitif itu terjadi karena para pelaku masih harus memberikan respons dalam waktu yang sangat sempit dalam rangka melindungi dirinya, setelah fundamental attribution bias tak bisa dikerahkan.
Di situ terlihat bagaimana dua tipe proses berpikir manusia. Tipe pertama adalah jalan pintas mental (mental shortcut) yang dipresentasikan melalui penyebutan “idealisme” dan “kesatria”. Tipe kedua yaitu penalaran menyeluruh (rational thought) yang dilakukan Komisi Etik KPK dan Tim Investigasi TNI. Kedua tipe proses berpikir tersebut saling bergelut, dan proses berpikir yang utuh keluar sebagai pemenang.
Agar konstruksi pemaknaan atas kasus sprindik dan insiden Cebongan tidak lagi ambigu serta kembali jernih, perlu diajukan kontrabias. Kontrabias dimunculkan dengan membenturkan perilaku para pelaku dengan status masing-masing organisasi tempat mereka bekerja. Dalam skandal sprindik, pelaku bekerja di sebuah institusi yang memerangi korupsi. Korupsi adalah penyimpangan. Dengan kedua premis tersebut, suatu perilaku baru dapat dikatakan ideal apabila selaras, alias tidak menyimpang, dengan arah institusi yang bersangkutan. Atas dasar itu, klaim “idealisme” sebagai latar aksi pembocoran sprindik justru tampak menyimpang.
Sulit, bahkan mungkin tidak ada, menemukan justifikasi untuk menopang dalih etis yang diangkat pelaku manakala tindakan yang ia lakukan secara resmi sudah dinyatakan sebagai pelanggaran berat etika. Anggaplah manfaat pembocoran sprindik masih bisa diperdebatkan. Namun, pada saat yang sama telah terdapat penilaian final bahwa aksi pembocoran itu sudah merupakan bentuk penyimpangan. Klaim “idealisme” tak pelak menjadi absurd. Senyatanya ironi; pelaku adalah individu yang telah melakukan korupsi “kekuasaan” di lembaga yang menjadi tumpuan harapan bangsa dalam pemberantasan korupsi.
Tragedi Cebongan pun serupa. Kalau sebutan “kesatria” ingin disematkan kepada para pelaku berdasarkan kejujuran atau pengakuan atas perbuatan mereka, kejujuran itu faktanya bertolak belakang dengan serangkaian tindakan yang berasosiasi dengan ketidakjujuran. Mulai dari mengenakan penutup muka, menunjukkan surat palsu kepada petugas lapas, dan merusak CCTV. Tambahan lagi, aksi pencederaan terhadap petugas lapas selaku orang sipil dan tak bersalah semakin nyata kekontrasan perbuatan para pelaku dengan reputasi kesatria sejati.
Para pelaku dalam kasus Cebongan adalah para profesional yang ditugasi mengamankan tanah tumpah darah dari Sabang sampai Merauke berikut seluruh penghuninya. Yang seharusnya takutpada mereka adalah musuh Republik Indonesia. Ketakutan yang sama tidak sepantasnya menggenang dan meluber kemana-mana, termasukke hati rakyat Indonesia yang MerahPutihsejati. Sungguh mengerikan membayangkan bahwa siapa pun yang “berurusan” dengan oknum-oknum korps tersebut bisa langsung mengalami nasib nahas tanpa didahului proses hukum.
Dendam pribadi para oknum korps tadi barangkali terlunaskan lewat butiran pelor. Tapi, apakah ekspresi kesumat dalam insiden Cebongan berhasil menjaga nama baik korps mereka sendiri? Jika itu tujuan operasi, itu lebih tepat disebut sebagai operasi yang gagal total. Keterbukaan Tim Investigasi TNI dalam mengumumkan temuan tentang pelaku kasus Cebongan menunjukkan bahwa merekalah kesatria sejati.
Kesatria yang sanggup menghukum anak-anak kandung mereka sendiri demi supremasi hukum dan martabat korps. Demikian pula, KPK-lah, lewat Komisi Etiknya, yang sudah memperagakan sikap istikamah (pada idealisme!) yang sesungguhnya dengan mengeluarkan rekomendasi pemecatan atas stafnya sendiri demi tegaknya etika dan kehormatan lembaga.
REZA INDRAGIRI AMRIEL
Pakar Psikologi Forensik, Penerima Asian Public Intellectuals Fellowship, Mantan Ketua Delegasi Indonesia pada Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia
Kedua, terkuaknya pelaku pembunuhan brutal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Yogya. Saat jantung berulang kali berdegup lebih kencang saban kali menyimak berita tentang dua kegemparan tadi, ada dua kata sifat yang membuat dahi berkerut. Pelaku skandal sprindik mengaitkan aksinya dengan “idealisme”, sementara pelaku insiden Cebongan disebut melakukan tindakan “kesatria” dengan mengakui perbuatannya.
Pascakeluar dua kata sifat tersebut, “idealisme” dan “kesatria”, situasi yang semula bermakna tunggal terang benderang berubah ambigu samar-samar. Siapa pun individunya, apalagi ketika menampilkan perilaku keliru, besar kemungkinan akan bereaksi melindungi keamanan egonya. Penyimpangan kognitif yang lazim berlangsung untuk maksud tersebut adalah mengambinghitamkan pihak lain ketika berhadapan dengan situasi yang tak menyenangkan.
Sebaliknya, tatkala berada dalam situasi yang ideal, individu akan mengklaim dirinya sendiri sebagai pihak pencipta keadaan tersebut. Namun, ada dua kendala yang menghambat fundamental attribution bias tersebut. Dalam skandal sprindik, karena impitan waktu dan karena Komisi Etik mengonfrontasi pelaku dengan kumpulan data lengkap, kognisi si pelaku tidak bisa menemukan data lain (konkretnya, pihak ketiga) yang dapat ditudingnya.
Begitu pula dalam insiden Cebongan, proses investigasi yang berbasis pada pencarian bukti bukan asumsi tidak bisa dielakkan hanya dengan mengandalkan “siasat” kognitif berupa pencarian pihak lain yang bisa disalahkan. Meski demikian, individu secara kodrati tidak akan langsung menyerah. Kognisi pelaku skandal sprindik dan insiden Cebongan menampilkan bias dengan versi lain. Kali ini adalah egocentric bias.
Dikaitkannya aksi pembocoran sprindik dengan “idealisme” dan operasi balas dendam dengan “kesatria” merupakan cerminan bias keakuan tersebut. Kognisi pelaku lagi-lagi bekerja menyimpang: ihwal positif langsung tersedia dalam ingatan, sedangkan ihwal negatif terbenamkan. Bias kognitif itu terjadi karena para pelaku masih harus memberikan respons dalam waktu yang sangat sempit dalam rangka melindungi dirinya, setelah fundamental attribution bias tak bisa dikerahkan.
Di situ terlihat bagaimana dua tipe proses berpikir manusia. Tipe pertama adalah jalan pintas mental (mental shortcut) yang dipresentasikan melalui penyebutan “idealisme” dan “kesatria”. Tipe kedua yaitu penalaran menyeluruh (rational thought) yang dilakukan Komisi Etik KPK dan Tim Investigasi TNI. Kedua tipe proses berpikir tersebut saling bergelut, dan proses berpikir yang utuh keluar sebagai pemenang.
Agar konstruksi pemaknaan atas kasus sprindik dan insiden Cebongan tidak lagi ambigu serta kembali jernih, perlu diajukan kontrabias. Kontrabias dimunculkan dengan membenturkan perilaku para pelaku dengan status masing-masing organisasi tempat mereka bekerja. Dalam skandal sprindik, pelaku bekerja di sebuah institusi yang memerangi korupsi. Korupsi adalah penyimpangan. Dengan kedua premis tersebut, suatu perilaku baru dapat dikatakan ideal apabila selaras, alias tidak menyimpang, dengan arah institusi yang bersangkutan. Atas dasar itu, klaim “idealisme” sebagai latar aksi pembocoran sprindik justru tampak menyimpang.
Sulit, bahkan mungkin tidak ada, menemukan justifikasi untuk menopang dalih etis yang diangkat pelaku manakala tindakan yang ia lakukan secara resmi sudah dinyatakan sebagai pelanggaran berat etika. Anggaplah manfaat pembocoran sprindik masih bisa diperdebatkan. Namun, pada saat yang sama telah terdapat penilaian final bahwa aksi pembocoran itu sudah merupakan bentuk penyimpangan. Klaim “idealisme” tak pelak menjadi absurd. Senyatanya ironi; pelaku adalah individu yang telah melakukan korupsi “kekuasaan” di lembaga yang menjadi tumpuan harapan bangsa dalam pemberantasan korupsi.
Tragedi Cebongan pun serupa. Kalau sebutan “kesatria” ingin disematkan kepada para pelaku berdasarkan kejujuran atau pengakuan atas perbuatan mereka, kejujuran itu faktanya bertolak belakang dengan serangkaian tindakan yang berasosiasi dengan ketidakjujuran. Mulai dari mengenakan penutup muka, menunjukkan surat palsu kepada petugas lapas, dan merusak CCTV. Tambahan lagi, aksi pencederaan terhadap petugas lapas selaku orang sipil dan tak bersalah semakin nyata kekontrasan perbuatan para pelaku dengan reputasi kesatria sejati.
Para pelaku dalam kasus Cebongan adalah para profesional yang ditugasi mengamankan tanah tumpah darah dari Sabang sampai Merauke berikut seluruh penghuninya. Yang seharusnya takutpada mereka adalah musuh Republik Indonesia. Ketakutan yang sama tidak sepantasnya menggenang dan meluber kemana-mana, termasukke hati rakyat Indonesia yang MerahPutihsejati. Sungguh mengerikan membayangkan bahwa siapa pun yang “berurusan” dengan oknum-oknum korps tersebut bisa langsung mengalami nasib nahas tanpa didahului proses hukum.
Dendam pribadi para oknum korps tadi barangkali terlunaskan lewat butiran pelor. Tapi, apakah ekspresi kesumat dalam insiden Cebongan berhasil menjaga nama baik korps mereka sendiri? Jika itu tujuan operasi, itu lebih tepat disebut sebagai operasi yang gagal total. Keterbukaan Tim Investigasi TNI dalam mengumumkan temuan tentang pelaku kasus Cebongan menunjukkan bahwa merekalah kesatria sejati.
Kesatria yang sanggup menghukum anak-anak kandung mereka sendiri demi supremasi hukum dan martabat korps. Demikian pula, KPK-lah, lewat Komisi Etiknya, yang sudah memperagakan sikap istikamah (pada idealisme!) yang sesungguhnya dengan mengeluarkan rekomendasi pemecatan atas stafnya sendiri demi tegaknya etika dan kehormatan lembaga.
REZA INDRAGIRI AMRIEL
Pakar Psikologi Forensik, Penerima Asian Public Intellectuals Fellowship, Mantan Ketua Delegasi Indonesia pada Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia
(mhd)