Komisi III: Pembocor sprindik harus dipidanakan

Kamis, 04 April 2013 - 06:02 WIB
Komisi III: Pembocor sprindik harus dipidanakan
Komisi III: Pembocor sprindik harus dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, hasil putusan Komite Etika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum tidak berhenti begitu saja. Menurutnya, harus digali kembali apa motif dibocorkannya sprindik Anas ke publik.

"Harusnya tidak selesai begitu saja. Nah, karna Komite Etik memiliki keterbatasan dalam kewenangannya, maka saran saya ini proses secara pidana saja," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (3/4/2013) malam.

Komite Etik memutuskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Menanggapi hal itu, Pasek justru tidak sependapat.

Tindakan membocorkan sprindik dinilai sudah memenuhi unsur pidana sehingga bisa diambil alih oleh Kepolisian.

"Tidak hanya Wiwin yang bisa dipidanakan, intelektual dadernya (aktor intelektual) yang lebih penting. Saya enggak mau nuduh orang, siapapun itu harus dipidanakan. Karena staf itu pasti bekerja karena perintah atasan, masa stafnya aja yang dipidanakan," tandasnya

Seperti diberitakan Sindonews, Sekretaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yakni Wiwin Suwandi mengaku benci dengan koruptor. Alasan itulah yang membuatnya nekat membocorkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum maupun informasi-informasi lainnya kepada wartawan selama ini.

"Dia merasa benci dengan koruptor. Karena dari segi ucapan dan tindakan sering tidak konsisten. Sehingga dia membocorkan sprindik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 April 2013.

Ketika disinggung siapa koruptor yang dibenci Wiwin, Anies tidak menjawabnya. Kata Anies besar kemungkinan Wiwin benci dengan seluruh koruptor sehingga berani melakukan hal itu.

Sebelumnya, Komite Etik KPK menegaskan penyebar draf sprindik Anas bukan dari level pimpinan melainkan berasal dari Sekretaris Ketua KPK.

"Bahwa pelaku utama pembocran sprindik adalah Wiwin Suwandi sebagai Sekretaris Ketua KPK," jelas Anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak mengatakan, ini bukan pertama kalinya Wiwin membocorkan informasi rahasia terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, beberapa kasus juga Ia sampaikan ke orang terbatas yakni, kasus Buol, Korlantas, dan suap daging sapi impor.

"Wiwin jadi sudah membocorkan dokumen dan informasi KPK lainnya, kasus Buol, Korlantas dan suap daging sapi impor," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5864 seconds (0.1#10.140)