Mantan Wali Kota Cilegon setor Rp 7,5 miliar ke KPK

Selasa, 02 April 2013 - 19:12 WIB
Mantan Wali Kota Cilegon...
Mantan Wali Kota Cilegon setor Rp 7,5 miliar ke KPK
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Cilegon, TB Aat Syafaat memenuhi pembayaran pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dan pidana denda senilai Rp 400 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aat melakukan pembayaran uang pidana setelah dirinya divonis putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri serang yang memeriksa perkara nomor 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SRG atas nama Aat Syafaat.

"Sebagai seorang warga dari suatu negara hukum, klien kami sangat menjunjung tinggi hukum dan memiliki komitmen terhadap tegaknya hukum. Komitmen dan ketaatan kami dan klien kami terhadap hukum," jelas Pengacara Aat, Djufri Taufik kepada wartawan, usai menyerahkan uang pengganti, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).

Dikatakan dia, langkah pembayaran uang pengganti ini merupakan komitmen yang harus dibayarkan dan merupakan langkah pendidikan hukum kepada masyarakat. Tak hanya itu, dengan pembayaran itu dirinya juga mengingatkan sesama rekan profesinya agar tidak lalai kewajiban hukum yang dikenakan kepada kliennya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pembayaran uang pengganti ini sebagai cara dirinya berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak semua penasihat hukum tersangka dan atau terdakwa yang diduga melakukan korupsi hanya memiliki tujuan dan semangat untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap kliennya untuk bisa melalui proses hukum yang sedang dijalani tanpa bisa berperan membantu pemberantasan korupsi di negeri ini, tanpa bisa memiliki semangat untuk membantu pemberantasan korupsi," jelasnya.

Sementara itu, mengenai sistem pembayaran dirinya menerangkan bahwa kliennya melakukan pembayaran sebanyak tiga kali. Pertama, pada tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp 3 miliar dan 1 april 2013 juga senilai Rp 3 miliar.

Uang tersebut, dikatakan Djufi, diterima oleh Hendra Apriansyah, selaku anggota tim penuntut umum pada KPK. Terakhir dirinya menyerahkan pembayaran senilai Rp1,5 miliar, yang dibayarkan hari ini, setelah KPK membuka rekening milik Aat di Bank BJB Cabang Cilegon.

"Ketaatan kami dan klien kami terhadap hukum juga kami tunjukkan dengan pembayaran pidana denda sebesar Rp 400 juta pada tanggal 27 Maret 2013 yang mana pembayaran tersebut telah diterima oleh Hendra Apriansyah," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6678 seconds (0.1#10.140)