Mantan Wali Kota Cilegon setor Rp 7,5 miliar ke KPK

Selasa, 02 April 2013 - 19:12 WIB
Mantan Wali Kota Cilegon...
Mantan Wali Kota Cilegon setor Rp 7,5 miliar ke KPK
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Cilegon, TB Aat Syafaat memenuhi pembayaran pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dan pidana denda senilai Rp 400 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aat melakukan pembayaran uang pidana setelah dirinya divonis putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri serang yang memeriksa perkara nomor 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SRG atas nama Aat Syafaat.

"Sebagai seorang warga dari suatu negara hukum, klien kami sangat menjunjung tinggi hukum dan memiliki komitmen terhadap tegaknya hukum. Komitmen dan ketaatan kami dan klien kami terhadap hukum," jelas Pengacara Aat, Djufri Taufik kepada wartawan, usai menyerahkan uang pengganti, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).

Dikatakan dia, langkah pembayaran uang pengganti ini merupakan komitmen yang harus dibayarkan dan merupakan langkah pendidikan hukum kepada masyarakat. Tak hanya itu, dengan pembayaran itu dirinya juga mengingatkan sesama rekan profesinya agar tidak lalai kewajiban hukum yang dikenakan kepada kliennya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pembayaran uang pengganti ini sebagai cara dirinya berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak semua penasihat hukum tersangka dan atau terdakwa yang diduga melakukan korupsi hanya memiliki tujuan dan semangat untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap kliennya untuk bisa melalui proses hukum yang sedang dijalani tanpa bisa berperan membantu pemberantasan korupsi di negeri ini, tanpa bisa memiliki semangat untuk membantu pemberantasan korupsi," jelasnya.

Sementara itu, mengenai sistem pembayaran dirinya menerangkan bahwa kliennya melakukan pembayaran sebanyak tiga kali. Pertama, pada tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp 3 miliar dan 1 april 2013 juga senilai Rp 3 miliar.

Uang tersebut, dikatakan Djufi, diterima oleh Hendra Apriansyah, selaku anggota tim penuntut umum pada KPK. Terakhir dirinya menyerahkan pembayaran senilai Rp1,5 miliar, yang dibayarkan hari ini, setelah KPK membuka rekening milik Aat di Bank BJB Cabang Cilegon.

"Ketaatan kami dan klien kami terhadap hukum juga kami tunjukkan dengan pembayaran pidana denda sebesar Rp 400 juta pada tanggal 27 Maret 2013 yang mana pembayaran tersebut telah diterima oleh Hendra Apriansyah," tuntasnya.
(kri)
Berita Terkait
Korupsi Proyek Dermaga...
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, 2 Korporasi Divonis Hari Ini
Tragis! Dermaga Tua...
Tragis! Dermaga Tua Ambruk, 5 Wisatawan Tewas Tenggelam usai Foto Bersama
Bangun Dermaga Tanpa...
Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara
KPK Bakal Bongkar Kerugian...
KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Wakil Wali Kota Bima...
Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
KPK Janji Tuntaskan...
KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Bongkar Nindya Karya
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved