Polri dituding melanggar UU pengelolaan anggaran negara

Minggu, 31 Maret 2013 - 14:02 WIB
Polri dituding melanggar...
Polri dituding melanggar UU pengelolaan anggaran negara
A A A
Sindonews.com - Hasil analisis dan penelusuran forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kepolisian RI tahun 2011, menemukan adanya dana non-APBN di kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar di tahun 2011.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp188,6 miliar, atau terjadi kenaikan Rp80,3 miliar.

Koordinator advokasi Seknas Fitra, M. Maulana mengungkapkan, berdasarkan hasil uji petik BPK diduga terdapat penerimaan Polri sebesar Rp97,8 miliar dalam dana non-APBN tersebut yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tetapi tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN.

"Cara ini jelas menyalahi sistem pengelolaan anggaran negara," ujar Maulana di kantornya, Jalan K, No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).

Dia menjelaskan, pasal 4 dan 5 Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 1997 tentang PNBP mensyaratkan, seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara dan dikelola dalam sistem APBN.

Lanjutnya, penerimaan Polri sebesar Rp97,8 miliar dalam dana non-APBN tersebut terdiri dari, bagi hasil retribusi parkir berlanggaran sebesar Rp4.631.414.040, dan pelatihan sebesar Rp17.719.574.069.

Selain itu, pelayanan Rumah Sakit Non Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp10.800.954.436, serta pengamanan objek vital sebesar Rp64.673.419.816.

Maka itu, setiap satu rupiah uang yang diterima dari kegiatan pemerintahan harus dicatat penerimaan dan penggunaannya dalam sistem APBN.

"Institusi negara tidak diperkenankan untuk menggunakan anggaran seenaknya saja, karena berpotensi adanya penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian Negara," tukasnya.
(kur)
Berita Terkait
Timses Pramono-Rano...
Timses Pramono-Rano Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Deretan Pedoman Polri...
Deretan Pedoman Polri dalam Menjamin Profesionalitas dan Netralitas di Pemilu 2024
PPP Sebut Revisi UU...
PPP Sebut Revisi UU ITE Bisa Jadi Bagian dari Profesionalitas Polri
Soliditas dan Profesionalitas:...
Soliditas dan Profesionalitas: Modal MAPPI Hadapi Gelombang Besar
Profesionalitas Harus...
Profesionalitas Harus Jadi Pertimbangan Utama Pemilihan Kapolri Bukan Agama
Kunjungi Korps Marinir...
Kunjungi Korps Marinir Surabaya, KSAL Berpesan Tetap Pertahankan Profesionalitas
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved