Kasus dugaan korupsi Perpus UI naik ke penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) ke tingkat penyidikan.
"Sudah ditentukan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di acara Lokakarya 'Jurnalis Antikorupsi', di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).
Kendati begitu, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan. "Lalu nanti akan disusun Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP)-nya, tapi belum ada Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan)," kata dia.
Abraham enggan menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Pasalnya, hingga kini belum dibuatkan sprindik terkait kasus tersebut.
"Sprindiknya belum dibuat teman-teman di penindakan, jadi saya belum dikasih tahu," pungkasnya.
Perlu diketahui, penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi 'Save UI'. Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp20 miliar tersebut.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012, ditemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekira Rp20 miliar.
BPK menjelaskan modus yang ditemukan adalah pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Namun, dalam praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.
"Sudah ditentukan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di acara Lokakarya 'Jurnalis Antikorupsi', di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).
Kendati begitu, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan. "Lalu nanti akan disusun Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP)-nya, tapi belum ada Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan)," kata dia.
Abraham enggan menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Pasalnya, hingga kini belum dibuatkan sprindik terkait kasus tersebut.
"Sprindiknya belum dibuat teman-teman di penindakan, jadi saya belum dikasih tahu," pungkasnya.
Perlu diketahui, penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi 'Save UI'. Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp20 miliar tersebut.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012, ditemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekira Rp20 miliar.
BPK menjelaskan modus yang ditemukan adalah pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Namun, dalam praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.
(kri)