KPU ogah jika Pemilu 2014 dipercepat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak setuju jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dipercepat. Ada beberapa hal mengapa KPU tak setuju dengan saran mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution tersebut.
Komisioner KPU Ida Budhiati menuturkan, ada sejumlah tahapan Pemilu 2014 yang telah diatur di dalam undang-undang. Terlebih, proses tahapan tersebut kini telah berjalan cukup jauh.
"Sudah cukup detail dibandingkan undang-undang sebelumnya. Seperti tahapan pemutahiran kapan dilakukan, verifikasi partai kapan dilakukan, pencalonan kapan dilakukan, itu sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang," ujar Ida di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
Sebelumnya, mantan Adnan Buyung, mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dipercepat. Hal itu agar Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono bisa segera diganti.
"Pemilu harus dipercepat sekarang juga. Itu konstitusional, karena rakyat sudah minta perubahan," ujarnya di Gedung Joeang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2013.
Pengacara senior kondang ini mengatakan, jika rakyat tidak puas dan tak percaya lagi pada Pemerintah saat ini, rakyat punya hak untuk menuntut perubahan sesegera mungkin. "Suara rakyat, suara Tuhan. Jadi, kalau rakyat menagih perubahan, konstitusi mengatur," imbuhnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati menuturkan, ada sejumlah tahapan Pemilu 2014 yang telah diatur di dalam undang-undang. Terlebih, proses tahapan tersebut kini telah berjalan cukup jauh.
"Sudah cukup detail dibandingkan undang-undang sebelumnya. Seperti tahapan pemutahiran kapan dilakukan, verifikasi partai kapan dilakukan, pencalonan kapan dilakukan, itu sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang," ujar Ida di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
Sebelumnya, mantan Adnan Buyung, mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dipercepat. Hal itu agar Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono bisa segera diganti.
"Pemilu harus dipercepat sekarang juga. Itu konstitusional, karena rakyat sudah minta perubahan," ujarnya di Gedung Joeang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2013.
Pengacara senior kondang ini mengatakan, jika rakyat tidak puas dan tak percaya lagi pada Pemerintah saat ini, rakyat punya hak untuk menuntut perubahan sesegera mungkin. "Suara rakyat, suara Tuhan. Jadi, kalau rakyat menagih perubahan, konstitusi mengatur," imbuhnya.
(maf)