Laporkan Yulianis ke polisi, Ibas diprotes LPSK

Jum'at, 22 Maret 2013 - 14:59 WIB
Laporkan Yulianis ke...
Laporkan Yulianis ke polisi, Ibas diprotes LPSK
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tindakan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang melaporkan Yulianis ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu menyangkut ungkapan Yulianis atas dugaan aliran dana ke putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang biasa disapa Ibas itu sebesar USD200 ribu. Diduga, aliran dana itu menyangkut Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli mengatakan, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang" kata Lili dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3/2013).

Lili menjelaskan, Ibas harusnya memperhatikan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Lanjutnya, Yulianis yang disebut sebagai saksi kunci dalam persoalan dugaan kasus korupsi proyek Hambalang, saat ini berada di bawah pengawasan LPSK sejak Juli 2012 lalu.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK, disampaikan Lili, berupa pemenuhan hak prosedur dan pemulihan psikologis

Maka itu, pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.

"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban" tandasnya.

Sebelumnya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai, Yulianis mengungkapkan, diduga ada aliran dana ke Ibas sebesar USD200 ribu terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.

Bahkan, Yulianis yakin catatan laporan keuangan itu tersimpan di komputer jinjing yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merasa tidak terima dengan ungkapan itu, Ibas kemudian melaporkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Terhadap pemberitaan dan penyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," ujar Ibas beberapa waktu lalu.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved