Laporkan Yulianis ke polisi, Ibas diprotes LPSK

Jum'at, 22 Maret 2013 - 14:59 WIB
Laporkan Yulianis ke polisi, Ibas diprotes LPSK
Laporkan Yulianis ke polisi, Ibas diprotes LPSK
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tindakan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang melaporkan Yulianis ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu menyangkut ungkapan Yulianis atas dugaan aliran dana ke putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang biasa disapa Ibas itu sebesar USD200 ribu. Diduga, aliran dana itu menyangkut Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli mengatakan, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang" kata Lili dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3/2013).

Lili menjelaskan, Ibas harusnya memperhatikan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Lanjutnya, Yulianis yang disebut sebagai saksi kunci dalam persoalan dugaan kasus korupsi proyek Hambalang, saat ini berada di bawah pengawasan LPSK sejak Juli 2012 lalu.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK, disampaikan Lili, berupa pemenuhan hak prosedur dan pemulihan psikologis

Maka itu, pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.

"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban" tandasnya.

Sebelumnya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai, Yulianis mengungkapkan, diduga ada aliran dana ke Ibas sebesar USD200 ribu terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.

Bahkan, Yulianis yakin catatan laporan keuangan itu tersimpan di komputer jinjing yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merasa tidak terima dengan ungkapan itu, Ibas kemudian melaporkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Terhadap pemberitaan dan penyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," ujar Ibas beberapa waktu lalu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7742 seconds (0.1#10.140)