KPK periksa elite polisi soal kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara dari tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo (DS) yang sebentar lagi akan naik ke tahap penuntutan.
Sampai hari ini, penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui perihal proyek bernilai Rp196,8 miliar itu. Kali ini, penyidik melakukan pemanggilan Wakasatlantas Poltabes Semarang, AKP Sudaryoto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dan tindak pidana korupsi (TPK) tersangka DS," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3/2013).
Selain nama Sudaryoto, penyidik juga berencana memeriksa dua saksi lain dari pihak Polri. Mereka adalah Harijono serta Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Legimo sendiri diketahui sudah tiba sejak pagi di Gedung KPK. Namun, dia pun tetap tidak mau memberikan penjelasan perihal kasus lebih mendalam.
KPK sebelumnya menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Mabes Polri bersama tiga lainnya yakni Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Selain itu untuk Djoko, KPK juga akhirnya menjadikannya tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Kakorlantas ini diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil pengadaan alat simulator SIM itu.
KPK telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga milik Djoko Susilo. Aset yang telah disita sebelumnya yakni, belasan rumah yang tersebar dibeberapa daerah, tanah, empat mobil, enam bus pariwisata dan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). KPK menaksir, aset milik Djoko yang sudah disita nilainya mencapai Rp70 miliar.
Sampai hari ini, penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui perihal proyek bernilai Rp196,8 miliar itu. Kali ini, penyidik melakukan pemanggilan Wakasatlantas Poltabes Semarang, AKP Sudaryoto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dan tindak pidana korupsi (TPK) tersangka DS," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3/2013).
Selain nama Sudaryoto, penyidik juga berencana memeriksa dua saksi lain dari pihak Polri. Mereka adalah Harijono serta Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Legimo sendiri diketahui sudah tiba sejak pagi di Gedung KPK. Namun, dia pun tetap tidak mau memberikan penjelasan perihal kasus lebih mendalam.
KPK sebelumnya menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Mabes Polri bersama tiga lainnya yakni Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Selain itu untuk Djoko, KPK juga akhirnya menjadikannya tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Kakorlantas ini diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil pengadaan alat simulator SIM itu.
KPK telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga milik Djoko Susilo. Aset yang telah disita sebelumnya yakni, belasan rumah yang tersebar dibeberapa daerah, tanah, empat mobil, enam bus pariwisata dan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). KPK menaksir, aset milik Djoko yang sudah disita nilainya mencapai Rp70 miliar.
(maf)