Amanat luhur profesi dokter
A
A
A
Beberapa tahun terakhir profesi dokter banyak mendapat sorotan, baik dari masyarakat, politisi di Senayan dan komponen masyarakat lain.
Sorotan yang barubaru ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Rakyat Miskin Sakit, Siapa Bertanggung Jawab?” di press room DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Ribka mengatakan dalam banyak hal dan kesempatan dokter itu lebih jahat dibanding polisi lalu lintas. Tentu pernyataan ini menimbulkan banyak interpretasi, baik itu ketersinggungan beberapa profesi yang tersebut, seperti halnya tidak semua polisi jahat, maka dokter juga demikian.
Semua profesi di masyarakat mempunyai nilai-nilai luhur di bidangnya masing-masing, sehingga kesalahan satu orang tentunya tidak bisa digeneralisasi menjadi “stigma” profesi. Seperti halnya tudingan yang menyatakan ada politikus nakal, tentunya masih banyak juga politisi yang masih punya idealisme membawa aspirasi rakyat.
Jika semua profesi digeneralisasi seperti itu tentu akan semakin membuat ketidakpercayaan masyarakat yang akan memberikan implikasi pada pola perilaku individualisme dan apatisme masyarakat.
Terlepas dari itu semua, pernyataan ini, yang notabene disampaikan oleh politisi yang juga berprofesi sebagai dokter, bisa menjadi momentum bagi dokter untuk melakukan introspeksi diri.
Dokter harus berkaca pada diri masingmasing dan bertanya pada diri tentang hal apa yang telah disumbangkan kepada bangsa. Apa saja bentuk pengabdian yang telah kita lakukan terhadap masyarakat Indonesia?
Profesi kedokteran adalah profesi yang “padat harapan”. Dapat dikatakan bahwa pasien dan keluarganya bahkan masyarakat di sekitarnya menyerahkan sepenuhnya harapan akan upaya kedokteran atas gangguan yang dideritanya.
Harapan besar yang kadang bahkan diikuti oleh ketidaktahuan (ignorance) pasien. Tuntutan bahwa suatu penyakit harus disembuhkan (resultante verbentenis) sering menjadi ukuran keberhasilan dokter untuk memenuhi harapan tersebut.
Padahal, sejatinya ukuran keberhasilan pekerjaan profesi kedokteran terletak pada sejauh mana upaya kedokteran tersebut dilakukan (inspanning verbentenis).
Karena itu, perlu ada upaya untuk mengelaborasi lebih dalam dan menempatkan profesi dokter yang “padat harapan“ tersebut di tengah kondisi ketidaktahuan pasien, menjadi profesi yang dapat dinilai seutuhnya. Lalu bagaimana dengan pernyataan bahwa dokter itu lebih “jahat” daripada polisi lalu lintas?
Seperti sudah dijelaskan di atas, kita harus memilah antara beberapa dokter yang mungkin saja berprilaku tidak sesuai dengan amanat profesinya, namun akan sangat merugikan bagi dokter-dokter lain yang bersungguh-sungguh menjunjung tinggi etika profesi dokter ketika perilaku beberapa dokter tersebut akhirnya digeneralisasi sebagai perilaku seluruh dokter.
Dalam menganalisis keberadaan oknum dokter yang banyak dikritik tersebut, kita harus melihatnya secara holistis, dari pertanyaan apakah perilaku menyimpang yang terjadi, bagaimana penekanan mengenai etika dan moral dalam sistem pendidikan dokter.
Apakah sistem pelayanan kesehatan yang masih banyak menimbulkan “celah”, ataukah penerapan disiplin dan etika dari organisasi profesi terhadap anggotanya yang kurang dilakukan?
Output dari sistem praktik kedokteran yang baik adalah dokter yang dapat melayani masyarakat (melakukan pelayanan keprofesiannya) secara bermutu. Apabila pelayanan dapat dilakukan secara bermutu akan berdampak terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Untuk menciptakan output dan suasana yang kondusif bagi dokter untuk menjalankan profesinya, maka berbagai input yang berpengaruh terhadapnya harus selalu disesuaikan.
Input tersebut meliputi mekanisme pembiayaan dalam praktik kedokteran, standar-standar atau pedoman-pedoman yang harus diikuti dalam menjalankan praktik, manajemen atau model-model praktik kedokteran yang menjalin profesionalisme dan otonomi profesi
.
Pelayanan kedokteran yang bermutu harus mencerminkan semangat keadilan bagi para dokter. Sistem praktik kedokteran yang baik hanya terjadi apabila sistem pembiayaannya baik.
Sistem pembiayaan dan praktik kedokteran yang baik akan berlangsung apabila ada keseimbangan dalam kendali mutu dan kendali biaya. Kendali mutu dan biaya inilah yang harus menjadi otonomi profesi. Apabila sistem-sistem tersebut dapat ditata maka posisi strategis dokter dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia akan semakin optimal.
Sistem praktik kedokteran yang ditunjang oleh sistem pembiayaan yang baik akan menjamin terciptanya kesejahteraan bagi semua dokter pada setiap level praktiknya, baik pada level layanan primer (dokter praktik umum), level layanan sekunder (dokter spesialis), maupun layanan tersier (dokter subspesialis).
Dalam pelaksanaannya juga harus diikuti pula dengan “mekanisme rujukan yang terpadu dan baik” menuju terciptanya Sistem Pelayanan Kesehatan Terpadu ( SPKT).
Saat ini dokter yang memiliki segala kewajiban yang terteradidalamundang-undang, yang merupakan amanah dari undang-undang dasar selalu dituntut untuk memenuhi segala kewajibannya.
Namun hak dokter sebagai seorang profesional yang berbakti kepada negaranya, dan sebagai warga negara sama seperti warga negara yang lain, kurang mendapat perhatian dari aspek jaminan kesejahteraan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter seluruh Indonesia memiliki kewajiban menjaga mutu pelayanan dokter Indonesia yang menjadi anggotanya agar tetap memberikan pelayanan dengan standar pelayanan tertinggi.
Standar pelayanan tertinggi yang dimaksud adalah mengedepankan standar kompetensi yang tetap terjaga dan terus ditingkatkan seiring perkembangan serta kemajuan ilmu pengetahuan kedokteran.
Standar pelayanan tertinggi juga disesuaikan dengan kondisi serta situasi dari tempatnya bertugas. Dengan standar pelayanan tertinggi yang ditunjang dengan integrasi dan sinergi dengan keilmuan dan kompetensi serta etika profesi luhur diharapkan seluruh permasalahan kesehatan yang menuntut peran dokter Indonesia dapat diatasi dengan baik.
Dalam menjaga keluhuran profesi dokter ini seluruh komponen IDI harus dapat menjaga etika profesi yang baik, meningkatkan derajat keilmuwan para anggotanya, dan meningkatkan martabat dan kesejahteraan anggotanya.
Ketiga komponen tersebut harus sama-sama diprioritaskan agar keluhuran profesi tidak hanya menjadi predikat bagi dokter yang sudah ketinggalan jaman, namun tetap melekat kepada jati diri dokter selamanya.
Profesi dokter saat ini benarbenar mendapat ujian, hinaan, kritikan, bahkan cemoohan. Profesi dokter merupakan profesi yang mulia dengan amanat profesi yang luhur seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Kritikan, hinaan, bahkan cemoohan itu tidak akan mengurangi semangat para dokter Indonesia untuk semakin berjuang keras membela masyarakat dengan pengabdiannya di bidang kesehatan.
Dokter tidak perlu mencari popularitas, tidak perlu konstituen dan berkepentingan politis dengan pernyataan-pernyataan populis. Dokter tetap akan mengabdikan diri untuk bersama-sama profesi lain untuk menyehatkan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia. Rakyat sehat akan mewujudkan kesejahteraan, kesejahteraan akan menciptakan bangsa dan negara yang bermartabat.
MOH ADIB KHUMAIDI
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
Sorotan yang barubaru ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Rakyat Miskin Sakit, Siapa Bertanggung Jawab?” di press room DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Ribka mengatakan dalam banyak hal dan kesempatan dokter itu lebih jahat dibanding polisi lalu lintas. Tentu pernyataan ini menimbulkan banyak interpretasi, baik itu ketersinggungan beberapa profesi yang tersebut, seperti halnya tidak semua polisi jahat, maka dokter juga demikian.
Semua profesi di masyarakat mempunyai nilai-nilai luhur di bidangnya masing-masing, sehingga kesalahan satu orang tentunya tidak bisa digeneralisasi menjadi “stigma” profesi. Seperti halnya tudingan yang menyatakan ada politikus nakal, tentunya masih banyak juga politisi yang masih punya idealisme membawa aspirasi rakyat.
Jika semua profesi digeneralisasi seperti itu tentu akan semakin membuat ketidakpercayaan masyarakat yang akan memberikan implikasi pada pola perilaku individualisme dan apatisme masyarakat.
Terlepas dari itu semua, pernyataan ini, yang notabene disampaikan oleh politisi yang juga berprofesi sebagai dokter, bisa menjadi momentum bagi dokter untuk melakukan introspeksi diri.
Dokter harus berkaca pada diri masingmasing dan bertanya pada diri tentang hal apa yang telah disumbangkan kepada bangsa. Apa saja bentuk pengabdian yang telah kita lakukan terhadap masyarakat Indonesia?
Profesi kedokteran adalah profesi yang “padat harapan”. Dapat dikatakan bahwa pasien dan keluarganya bahkan masyarakat di sekitarnya menyerahkan sepenuhnya harapan akan upaya kedokteran atas gangguan yang dideritanya.
Harapan besar yang kadang bahkan diikuti oleh ketidaktahuan (ignorance) pasien. Tuntutan bahwa suatu penyakit harus disembuhkan (resultante verbentenis) sering menjadi ukuran keberhasilan dokter untuk memenuhi harapan tersebut.
Padahal, sejatinya ukuran keberhasilan pekerjaan profesi kedokteran terletak pada sejauh mana upaya kedokteran tersebut dilakukan (inspanning verbentenis).
Karena itu, perlu ada upaya untuk mengelaborasi lebih dalam dan menempatkan profesi dokter yang “padat harapan“ tersebut di tengah kondisi ketidaktahuan pasien, menjadi profesi yang dapat dinilai seutuhnya. Lalu bagaimana dengan pernyataan bahwa dokter itu lebih “jahat” daripada polisi lalu lintas?
Seperti sudah dijelaskan di atas, kita harus memilah antara beberapa dokter yang mungkin saja berprilaku tidak sesuai dengan amanat profesinya, namun akan sangat merugikan bagi dokter-dokter lain yang bersungguh-sungguh menjunjung tinggi etika profesi dokter ketika perilaku beberapa dokter tersebut akhirnya digeneralisasi sebagai perilaku seluruh dokter.
Dalam menganalisis keberadaan oknum dokter yang banyak dikritik tersebut, kita harus melihatnya secara holistis, dari pertanyaan apakah perilaku menyimpang yang terjadi, bagaimana penekanan mengenai etika dan moral dalam sistem pendidikan dokter.
Apakah sistem pelayanan kesehatan yang masih banyak menimbulkan “celah”, ataukah penerapan disiplin dan etika dari organisasi profesi terhadap anggotanya yang kurang dilakukan?
Output dari sistem praktik kedokteran yang baik adalah dokter yang dapat melayani masyarakat (melakukan pelayanan keprofesiannya) secara bermutu. Apabila pelayanan dapat dilakukan secara bermutu akan berdampak terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Untuk menciptakan output dan suasana yang kondusif bagi dokter untuk menjalankan profesinya, maka berbagai input yang berpengaruh terhadapnya harus selalu disesuaikan.
Input tersebut meliputi mekanisme pembiayaan dalam praktik kedokteran, standar-standar atau pedoman-pedoman yang harus diikuti dalam menjalankan praktik, manajemen atau model-model praktik kedokteran yang menjalin profesionalisme dan otonomi profesi
.
Pelayanan kedokteran yang bermutu harus mencerminkan semangat keadilan bagi para dokter. Sistem praktik kedokteran yang baik hanya terjadi apabila sistem pembiayaannya baik.
Sistem pembiayaan dan praktik kedokteran yang baik akan berlangsung apabila ada keseimbangan dalam kendali mutu dan kendali biaya. Kendali mutu dan biaya inilah yang harus menjadi otonomi profesi. Apabila sistem-sistem tersebut dapat ditata maka posisi strategis dokter dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia akan semakin optimal.
Sistem praktik kedokteran yang ditunjang oleh sistem pembiayaan yang baik akan menjamin terciptanya kesejahteraan bagi semua dokter pada setiap level praktiknya, baik pada level layanan primer (dokter praktik umum), level layanan sekunder (dokter spesialis), maupun layanan tersier (dokter subspesialis).
Dalam pelaksanaannya juga harus diikuti pula dengan “mekanisme rujukan yang terpadu dan baik” menuju terciptanya Sistem Pelayanan Kesehatan Terpadu ( SPKT).
Saat ini dokter yang memiliki segala kewajiban yang terteradidalamundang-undang, yang merupakan amanah dari undang-undang dasar selalu dituntut untuk memenuhi segala kewajibannya.
Namun hak dokter sebagai seorang profesional yang berbakti kepada negaranya, dan sebagai warga negara sama seperti warga negara yang lain, kurang mendapat perhatian dari aspek jaminan kesejahteraan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter seluruh Indonesia memiliki kewajiban menjaga mutu pelayanan dokter Indonesia yang menjadi anggotanya agar tetap memberikan pelayanan dengan standar pelayanan tertinggi.
Standar pelayanan tertinggi yang dimaksud adalah mengedepankan standar kompetensi yang tetap terjaga dan terus ditingkatkan seiring perkembangan serta kemajuan ilmu pengetahuan kedokteran.
Standar pelayanan tertinggi juga disesuaikan dengan kondisi serta situasi dari tempatnya bertugas. Dengan standar pelayanan tertinggi yang ditunjang dengan integrasi dan sinergi dengan keilmuan dan kompetensi serta etika profesi luhur diharapkan seluruh permasalahan kesehatan yang menuntut peran dokter Indonesia dapat diatasi dengan baik.
Dalam menjaga keluhuran profesi dokter ini seluruh komponen IDI harus dapat menjaga etika profesi yang baik, meningkatkan derajat keilmuwan para anggotanya, dan meningkatkan martabat dan kesejahteraan anggotanya.
Ketiga komponen tersebut harus sama-sama diprioritaskan agar keluhuran profesi tidak hanya menjadi predikat bagi dokter yang sudah ketinggalan jaman, namun tetap melekat kepada jati diri dokter selamanya.
Profesi dokter saat ini benarbenar mendapat ujian, hinaan, kritikan, bahkan cemoohan. Profesi dokter merupakan profesi yang mulia dengan amanat profesi yang luhur seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Kritikan, hinaan, bahkan cemoohan itu tidak akan mengurangi semangat para dokter Indonesia untuk semakin berjuang keras membela masyarakat dengan pengabdiannya di bidang kesehatan.
Dokter tidak perlu mencari popularitas, tidak perlu konstituen dan berkepentingan politis dengan pernyataan-pernyataan populis. Dokter tetap akan mengabdikan diri untuk bersama-sama profesi lain untuk menyehatkan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia. Rakyat sehat akan mewujudkan kesejahteraan, kesejahteraan akan menciptakan bangsa dan negara yang bermartabat.
MOH ADIB KHUMAIDI
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
(maf)