Lily Wahid akui didekati banyak partai
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chodidjah Wahid mengaku sudah didekati banyak partai politik (Parpol). Namun, sampai saat ini Lily belum memutuskan akan berlabuh ke partai apa setelah dipecat oleh Fraksi PKB DPR.
"Belum saya putuskan. Hampir semua partai meminta saya," ujar Lily saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2013).
Anggota Komisi I DPR ini mengaku sampai saat ini belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/P tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013. Pasalnya, jika benar Keppres sudah ada, maka Presiden dinilai telah melanggar Undang-undang (UU), karena pihaknya masih melakukan upaya hukum ke pengadilan.
"Saya belum terima Keppresnya. Dan bila benar, maka Presiden melanggar UU Nomor 2/201," kata dia.
Bahkan Lily sudah berniat menuntut Presiden karena telah melanggar undang-undang."Seharusnya Presiden menghormati UU ini, akan menuntut presiden atas pelanggaran tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, dua politikus PKB yang selama ini dikenal vokal Lily Chodidjah Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) resmi diberhentikan sebagai anggota DPR. Surat pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 21/P tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013.
"Besok rencananya, pukul 11.00 WIB Kepres sudah turun. Itu Kepres tertanggal 14 Maret, diterima tanggal 18 Maret," ujar Kepala Biro Kepegawaian DPR RI, Sintong saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, setelah Kepres turun pihak Kesetjenan DPR langsung berkoordinasi dengan Ketua DPR Marzuki Alie. Rencananya, pelantikan akan dilakukan di ruang kaca Presroom Nusantara I.
"Belum saya putuskan. Hampir semua partai meminta saya," ujar Lily saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2013).
Anggota Komisi I DPR ini mengaku sampai saat ini belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/P tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013. Pasalnya, jika benar Keppres sudah ada, maka Presiden dinilai telah melanggar Undang-undang (UU), karena pihaknya masih melakukan upaya hukum ke pengadilan.
"Saya belum terima Keppresnya. Dan bila benar, maka Presiden melanggar UU Nomor 2/201," kata dia.
Bahkan Lily sudah berniat menuntut Presiden karena telah melanggar undang-undang."Seharusnya Presiden menghormati UU ini, akan menuntut presiden atas pelanggaran tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, dua politikus PKB yang selama ini dikenal vokal Lily Chodidjah Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) resmi diberhentikan sebagai anggota DPR. Surat pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 21/P tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013.
"Besok rencananya, pukul 11.00 WIB Kepres sudah turun. Itu Kepres tertanggal 14 Maret, diterima tanggal 18 Maret," ujar Kepala Biro Kepegawaian DPR RI, Sintong saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, setelah Kepres turun pihak Kesetjenan DPR langsung berkoordinasi dengan Ketua DPR Marzuki Alie. Rencananya, pelantikan akan dilakukan di ruang kaca Presroom Nusantara I.
(maf)