Bawaslu nyatakan KPU terjebak dinamika politik
A
A
A
Sindonews.com - Dengan tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai terjebak dalam dinamika politik di tanah air.
Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, lantaran terjebak dalam dinamika itu, maka lembaga pemilihan ini akhirnya memilih untuk melepaskan diri dari konteks hukum, termasuk dengan tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
"KPU terjebak pada dinamika politik dan lepas dari konteks hukum," jelas Nasrullah dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Nasrullah menjelaskan, bukti bahwa Husni Kamil Manik cs terlepas dari konteks hukum ialah karena mereka menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, tidak sepenuh hati.
"Hal ini dilihat dari cara menyelesaikan sengketa pemilu yang setengah-setengah harusnya komprehensif atau secara utuh," cetusnya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013, KPU meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu.
"Oleh karenanya, KPU dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2013.
Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, lantaran terjebak dalam dinamika itu, maka lembaga pemilihan ini akhirnya memilih untuk melepaskan diri dari konteks hukum, termasuk dengan tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
"KPU terjebak pada dinamika politik dan lepas dari konteks hukum," jelas Nasrullah dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Nasrullah menjelaskan, bukti bahwa Husni Kamil Manik cs terlepas dari konteks hukum ialah karena mereka menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, tidak sepenuh hati.
"Hal ini dilihat dari cara menyelesaikan sengketa pemilu yang setengah-setengah harusnya komprehensif atau secara utuh," cetusnya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013, KPU meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu.
"Oleh karenanya, KPU dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2013.
(maf)