Kejar uang negara, KPK sertakan pasal TPPU
Selasa, 19 Maret 2013 - 04:07 WIB
Kejar uang negara, KPK sertakan pasal TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan, alasan lembaga yang dipimpinnya selalu menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat.
"Salah satu alternatif yang digunakan untuk mengejar pengembalian keuangan negara. Salah satunya kami terapkan pada (tersangka kasus simulator) Djoko Susilo," kata Abraham dihadapan para peserta Simposium Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, di Makassar, Senin (18/3/2013).
Terkait dengan kebijakan KPK kedepannya, Abraham menegaskan, kalau KPK kedepannya tidak akan berorientasi hanya pada penindakan semata, tetapi akan memprioritaskan pada langkah-langklah pencegahan terjadinya korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
"Langkah pencegahan sudah mulai diterapkan disektor migas. Hasilnya triliunan uang negara bisa diselamatkan. Selanjutnya semua sektor akan disupervisi," tambahnya.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan di dua kementerian. Di antaranya adalah Kementrian Pertanian (Kementan) dan Kementrian Agama (Kemenang), karena keduanya saat ini terbelit kasus korupsi.
Kementan terkait kasus kuota daging impor sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Kemnag terkait korupsi dana pengadaan Alquran.
"Kami terus melakukan supervisi, hasilnya kami melihat ada celah dari sistem pada Kementrian Agama misalnya yang tidak berjalan. Dari supervisi tersebut diharapkan semua celah bisa ditutup, sistem bisa berjalan untuk mencegah terjadinya korupsi," katanya.
"Salah satu alternatif yang digunakan untuk mengejar pengembalian keuangan negara. Salah satunya kami terapkan pada (tersangka kasus simulator) Djoko Susilo," kata Abraham dihadapan para peserta Simposium Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, di Makassar, Senin (18/3/2013).
Terkait dengan kebijakan KPK kedepannya, Abraham menegaskan, kalau KPK kedepannya tidak akan berorientasi hanya pada penindakan semata, tetapi akan memprioritaskan pada langkah-langklah pencegahan terjadinya korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
"Langkah pencegahan sudah mulai diterapkan disektor migas. Hasilnya triliunan uang negara bisa diselamatkan. Selanjutnya semua sektor akan disupervisi," tambahnya.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan di dua kementerian. Di antaranya adalah Kementrian Pertanian (Kementan) dan Kementrian Agama (Kemenang), karena keduanya saat ini terbelit kasus korupsi.
Kementan terkait kasus kuota daging impor sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Kemnag terkait korupsi dana pengadaan Alquran.
"Kami terus melakukan supervisi, hasilnya kami melihat ada celah dari sistem pada Kementrian Agama misalnya yang tidak berjalan. Dari supervisi tersebut diharapkan semua celah bisa ditutup, sistem bisa berjalan untuk mencegah terjadinya korupsi," katanya.
(mhd)