Kejar uang negara, KPK sertakan pasal TPPU

Selasa, 19 Maret 2013 - 04:07 WIB
Kejar uang negara, KPK...
Kejar uang negara, KPK sertakan pasal TPPU
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan, alasan lembaga yang dipimpinnya selalu menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat.

"Salah satu alternatif yang digunakan untuk mengejar pengembalian keuangan negara. Salah satunya kami terapkan pada (tersangka kasus simulator) Djoko Susilo," kata Abraham dihadapan para peserta Simposium Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, di Makassar, Senin (18/3/2013).

Terkait dengan kebijakan KPK kedepannya, Abraham menegaskan, kalau KPK kedepannya tidak akan berorientasi hanya pada penindakan semata, tetapi akan memprioritaskan pada langkah-langklah pencegahan terjadinya korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"Langkah pencegahan sudah mulai diterapkan disektor migas. Hasilnya triliunan uang negara bisa diselamatkan. Selanjutnya semua sektor akan disupervisi," tambahnya.

Pada kesempatan itu, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan di dua kementerian. Di antaranya adalah Kementrian Pertanian (Kementan) dan Kementrian Agama (Kemenang), karena keduanya saat ini terbelit kasus korupsi.

Kementan terkait kasus kuota daging impor sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Kemnag terkait korupsi dana pengadaan Alquran.

"Kami terus melakukan supervisi, hasilnya kami melihat ada celah dari sistem pada Kementrian Agama misalnya yang tidak berjalan. Dari supervisi tersebut diharapkan semua celah bisa ditutup, sistem bisa berjalan untuk mencegah terjadinya korupsi," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved