PBB apresiasi keputusan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) memberikan apresiasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait langkah mereka yang meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Sekretaris Jendral (Sekjen) PBB, BM Wibowo mengatakan, keputusan KPU menunjukkan lebih memilih kepentingan orang banyak ketimbang memaksakan diri untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami lega dengan putusan KPU dan mengapresiasi keputusan KPU untuk kemaslahatan bersama," kata Wibowo kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Ketika disinggung bahwa KPU telah melakukan kesalahan dalam melakukan verifikasi sehingga tidak meloloskan partai yang baru mengantongi nomor urut 14 ini, Wibowo pun enggan mengomentari.
"Yang terjadi sudah terjadi, enggak perlu kita bahas lagi, sekarang kita melihat ke depan," katanya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013 KPU meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu.
"Oleh karenanya, KPU RI dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di tempat yang sama.
Sekretaris Jendral (Sekjen) PBB, BM Wibowo mengatakan, keputusan KPU menunjukkan lebih memilih kepentingan orang banyak ketimbang memaksakan diri untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami lega dengan putusan KPU dan mengapresiasi keputusan KPU untuk kemaslahatan bersama," kata Wibowo kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Ketika disinggung bahwa KPU telah melakukan kesalahan dalam melakukan verifikasi sehingga tidak meloloskan partai yang baru mengantongi nomor urut 14 ini, Wibowo pun enggan mengomentari.
"Yang terjadi sudah terjadi, enggak perlu kita bahas lagi, sekarang kita melihat ke depan," katanya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013 KPU meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu.
"Oleh karenanya, KPU RI dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di tempat yang sama.
(kri)