Tak ada alasan bagi KPK tidak validasi keterangan Yulianis !
A
A
A
Sindonews.com - Tak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak melakukan validasi terhadap keterangan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis yang mengungkapkan bahwa ada aliran dana sebesar USD200 ribu ke Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung Jawa Barat 2010 lalu.
Hal demikian dikatakan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Jumat (15/3/2013) malam.
"Oleh karena Yulianis yang mengetahui bahkan mungkin sebagai bagian orang yang melakukan, maka jika Yulianis dijadikan tersangka, maka semua keterangannya yang menyangkut peredaran uang harus di validasi oleh KPK, termasuk yang ke Ibas,"ujar Abdul Fickar Hadjar.
Kemudian, kata dia, diletakkanlah peristiwa peralihan uang itu dalam konteks peristiwa pidana korupsi.
"Setelah ini terjadi, maka tidak ada alasan KPK untuk tidak mengusut peredaran uang yang dapat dikualifisir sebagai peristiwa korupsi,"tuturnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak diketahui apakah pernyataan Yulianis itu benar atau tidak, atau apakah KPK sengaja tidak mengusutnya.
"Dari perspektif hukum sebuah data belum tentu dapat dibunyikan sebagai bukti hukum, untuk itu harus ada dulu peristiwa hukum yang mengaitkan data itu dengan peristiwa,"ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, maka harus ada seseorang yang dipersalahkan dengan terjadinya fakta itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Mantan anak buah M Nazaruddin, Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa hari lalu mengungkapkan, ada aliran dana sebesar USD200 ribu ke Ibas terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung Jawa Barat 2010 lalu.
Bahkan Yulianis yakin segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan perusahaan itu disimpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya yang sudah disita KPK.
Hal demikian dikatakan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Jumat (15/3/2013) malam.
"Oleh karena Yulianis yang mengetahui bahkan mungkin sebagai bagian orang yang melakukan, maka jika Yulianis dijadikan tersangka, maka semua keterangannya yang menyangkut peredaran uang harus di validasi oleh KPK, termasuk yang ke Ibas,"ujar Abdul Fickar Hadjar.
Kemudian, kata dia, diletakkanlah peristiwa peralihan uang itu dalam konteks peristiwa pidana korupsi.
"Setelah ini terjadi, maka tidak ada alasan KPK untuk tidak mengusut peredaran uang yang dapat dikualifisir sebagai peristiwa korupsi,"tuturnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak diketahui apakah pernyataan Yulianis itu benar atau tidak, atau apakah KPK sengaja tidak mengusutnya.
"Dari perspektif hukum sebuah data belum tentu dapat dibunyikan sebagai bukti hukum, untuk itu harus ada dulu peristiwa hukum yang mengaitkan data itu dengan peristiwa,"ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, maka harus ada seseorang yang dipersalahkan dengan terjadinya fakta itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Mantan anak buah M Nazaruddin, Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa hari lalu mengungkapkan, ada aliran dana sebesar USD200 ribu ke Ibas terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung Jawa Barat 2010 lalu.
Bahkan Yulianis yakin segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan perusahaan itu disimpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya yang sudah disita KPK.
(stb)