KPK merasa tak terjebak kepentingan politis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak anggapan telah terjebak dalam kepentingan politis terkait pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, pemeriksaan Anas murni sebagai saksi pada kasus simulator SIM berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengusut perkara yang sudah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo.
"KPK panggil Anas itu karena ada beberapa keterangan yang perlu diklarifikasi, dan itu karena kebutuhan penyidikan bukan politis," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Johan mengatakan, Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi X yang diduga pernah mengetahui proyek dengan nilai Rp196,8 miliar itu.
"Anas kapasitasnya sebagai mantan ketua umum. Cuma dalam konteks pemeriksaan kali ini dia sebagai anggota DPR saat itu. Jadi KPK tidak berpolitis, KPK melihat dari sisi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya terkait kasus aimulator SIM tidak mendasar. Firman menduga ada muatan politis dalam pemeriksaan Anas itu. "Saya menduga ini politis. Karena pemanggilan ini atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat," terang Firman Wijaya.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, pemeriksaan Anas murni sebagai saksi pada kasus simulator SIM berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengusut perkara yang sudah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo.
"KPK panggil Anas itu karena ada beberapa keterangan yang perlu diklarifikasi, dan itu karena kebutuhan penyidikan bukan politis," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Johan mengatakan, Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi X yang diduga pernah mengetahui proyek dengan nilai Rp196,8 miliar itu.
"Anas kapasitasnya sebagai mantan ketua umum. Cuma dalam konteks pemeriksaan kali ini dia sebagai anggota DPR saat itu. Jadi KPK tidak berpolitis, KPK melihat dari sisi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya terkait kasus aimulator SIM tidak mendasar. Firman menduga ada muatan politis dalam pemeriksaan Anas itu. "Saya menduga ini politis. Karena pemanggilan ini atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat," terang Firman Wijaya.
(lns)