Akbar: Capres harus diproses melalui konstitusional
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua DPR Periode 1999-2004 Akbar Tandjung meminta, siapapun calon presiden (Capres) 2014 mendatang harus memenuhi mekanisme konstitusional. pasalnya, hal itu sudah ditetapkan dalam peraturan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu menanggapi pertemuan tujuh purnawirawan TNI yang menyerahkan nama calon presiden (Capres) kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuannya beberapa waktu lalu.
"Kalau mereka mencalonkan atau katakanlah menyebut-nyebut nama, sebagai jenderal yang memperhatikan masalah kehidupan bangsa, politik, bisnis, mereka punya hak sampaikan usulan. Tapi semua itu tentu harus diproses melalui mekanisme konstitusional," katanya usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-28 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan, seseorang hanya bisa maju sebagai Capres dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Seorang calon presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan presiden," terangnya.
Mantan Ketua DPR periode 1999-2004 ini menambahkan, nama-nama calon yang akan dicalonkan sebagai Capres haruslah memenuhi suara pada pemilihan legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
"Menurut UU (undang-undang) yaitu mempunyai dukungan kursi di DPR sekurang-kurangnya 20 persen atau dukungan suara hasil pemilu 25 persen," tuturnya.
Sebelumnya, tujuh mantan Jenderal TNI bertemu dengan SBY di Istana Negara Jakarta, dalam pertemuan itu sejumlah jenderal tersebut menyodorkan beberapa nama yang laik menjadi Capres 2014 mendatang.
Hal itu menanggapi pertemuan tujuh purnawirawan TNI yang menyerahkan nama calon presiden (Capres) kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuannya beberapa waktu lalu.
"Kalau mereka mencalonkan atau katakanlah menyebut-nyebut nama, sebagai jenderal yang memperhatikan masalah kehidupan bangsa, politik, bisnis, mereka punya hak sampaikan usulan. Tapi semua itu tentu harus diproses melalui mekanisme konstitusional," katanya usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-28 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan, seseorang hanya bisa maju sebagai Capres dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Seorang calon presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan presiden," terangnya.
Mantan Ketua DPR periode 1999-2004 ini menambahkan, nama-nama calon yang akan dicalonkan sebagai Capres haruslah memenuhi suara pada pemilihan legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
"Menurut UU (undang-undang) yaitu mempunyai dukungan kursi di DPR sekurang-kurangnya 20 persen atau dukungan suara hasil pemilu 25 persen," tuturnya.
Sebelumnya, tujuh mantan Jenderal TNI bertemu dengan SBY di Istana Negara Jakarta, dalam pertemuan itu sejumlah jenderal tersebut menyodorkan beberapa nama yang laik menjadi Capres 2014 mendatang.
(mhd)