Susno siap hadapi hukuman mati

Kamis, 14 Maret 2013 - 20:57 WIB
Susno siap hadapi hukuman mati
Susno siap hadapi hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji tak khawatir dengan kabar dirinya harus menjalani hukuman penjara, jika memang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Jangankan dipenjara, dihukum matipun Susno menyatakan siap.

Jenderal polisi bintang tiga ini mengaku tidak takut masuk penjara, bahkan hukuman matipun akan dihadapinya.

"Jangan kan tiga setengah tahun dipenjara, hukum mati pun saya hadapi," tantang Susno dalam diskusi “Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa" di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Tapi, lanjut Susno, dalam putusan MA itu tidak disebutkan adanya permintaan dirinya menjalani hukuman penjara. Dalam putusan itu hanya disebutkan dirinya membayar uang perkara sebesar Rp2500.

"Keputusan MA itu sudah tepat, dan meminta saya bayar Rp2500. Putusan MA sudah betul hanya bayar Rp2500," tegasnya berulang kali.

Jika dipaksakan untuk menjalani hukuman namun tak sesuai putusan MA, maka Susno akan melakukan pembelaan. Dia tegaskan, apa yang akan dilakukan bukan bagian dari melawan hukum.
Dia menolak dieksekusi hanya karena putusan MA tidak menyebutkan dirinya harus ditahan.

"Bukan untuk Susno ini untuk orang-orang seperti saya, saya siap masuk penjara demi membela orang-orang yang dizalimi dan ini saatnya Komisi Hukum, HAM mungkin atasannya Kejaksaan Agung, penyidik untuk melihat hal ini," tegasnya.

"Saya merasa tidak pernah lari, wong saya cari makan dengan istri saya saat itu. Tidak ada yang susah menafsirkan putusan itu, tidak ada menghindar atau menolak, sebelum putusan itu keluar pengacara saya sudah minta ke MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isinya agar dipercepat mengeluarkan putusan dan eksekusi," imbuhnya memaparkan.

Lanjut Susno, begitu keluar putusan dirinya sudah melaksanakan perintah hukum. Namun dirinya tidak melaksanakan hal yang tidak dianjurkan karena justru dapat melanggar hukum.

"Jadi bagaimana mau melaksankannya, kan putusan MA seperti itu, Pengadilan Negeri seperti itu. Siapa yang buat? Di dunia ini tidak ada yang tidak direncanakan," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8544 seconds (0.1#10.140)