SBY harus minta KPK kejelasan status hukum Boediono
Rabu, 13 Maret 2013 - 09:52 WIB
SBY harus minta KPK kejelasan status hukum Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Keseriusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung penuntasan kasus dana talangan Bank Century dipertanyakan. Seharusnya, SBY memberi kesempatan kepada Wakilnya, yaitu Boediono untuk fokus terhadap persoalan hukum menyangkut Bank Century.
Dalam kasus proyek Hambalang, SBY memberi kesempatan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk fokus dalam menjalankan tugasnya. Termasuk meminta kejelasan status hukum Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek Hambalang.
“Itulah yang menjadi pertanyaan kita semua. Seharusnya kegalauan pemerintah dalam hal ini Presiden terhadap kejelasan masalah hukum Anas juga dalam hal yang sama terhadap kejelasan masalah hukum Boediono sebagai Wapres di KPK,“ kata anggota Tim Pengawas rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century Bambang Soesatyo ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Maret 2013.
Menurut politikus Partai Golkar ini, penilaiannya cukup beralasan. Pasalnya, kasus Bank Century yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,7 triliun itu saat in statusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usdah naik pada tingkat penyidikan.
Namun demikian, diakui oleh Bambang, tindak lanjut dari penilaiannya ini sangat bergantung pada Presiden SBY, termauk membebaskan Boediono dari tugasnya selaku Wakil Presiden agar lebih fokus menjalani persoalan hukum Century itu.
Lanjutnya, selaku Kepala Negara, SBY mempunyai hak prerogatif. “Itu hak proregatifnya Presiden,“ tandasnya.
Dalam kasus proyek Hambalang, SBY memberi kesempatan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk fokus dalam menjalankan tugasnya. Termasuk meminta kejelasan status hukum Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek Hambalang.
“Itulah yang menjadi pertanyaan kita semua. Seharusnya kegalauan pemerintah dalam hal ini Presiden terhadap kejelasan masalah hukum Anas juga dalam hal yang sama terhadap kejelasan masalah hukum Boediono sebagai Wapres di KPK,“ kata anggota Tim Pengawas rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century Bambang Soesatyo ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Maret 2013.
Menurut politikus Partai Golkar ini, penilaiannya cukup beralasan. Pasalnya, kasus Bank Century yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,7 triliun itu saat in statusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usdah naik pada tingkat penyidikan.
Namun demikian, diakui oleh Bambang, tindak lanjut dari penilaiannya ini sangat bergantung pada Presiden SBY, termauk membebaskan Boediono dari tugasnya selaku Wakil Presiden agar lebih fokus menjalani persoalan hukum Century itu.
Lanjutnya, selaku Kepala Negara, SBY mempunyai hak prerogatif. “Itu hak proregatifnya Presiden,“ tandasnya.
(kur)