KPU tunggu salinan putusan PT TUN soal PBB
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan putusan dikabulkannya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"PT TUN mengeluarkan keputusan hari Kamis (7/3/2013), dan sampai sekarang belum menerima salinan," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).
Dia menambahkan, KPU tidak serta merta langsung mengamini keputusan PT TUN, jika salinan putusannya telah diterima nantinya.
KPU, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu keputusan PT TUN yang mengabulkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. "Kami akan mempelajari dulu, apa isi putusan dari PT TUN. Sehingga, kita benar-benar mengambil keputusan dan yang tepat," tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PT TUN mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada Kamis 7 Maret 2013 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat (PBB) untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 Tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikas faktual partai politik yang salah satu isinya menetapkan PBB tak layak ikut Pemilu 2014.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah SK verifikasi faktual yang diterbitkan sebelumnya.
"PT TUN mengeluarkan keputusan hari Kamis (7/3/2013), dan sampai sekarang belum menerima salinan," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).
Dia menambahkan, KPU tidak serta merta langsung mengamini keputusan PT TUN, jika salinan putusannya telah diterima nantinya.
KPU, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu keputusan PT TUN yang mengabulkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. "Kami akan mempelajari dulu, apa isi putusan dari PT TUN. Sehingga, kita benar-benar mengambil keputusan dan yang tepat," tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PT TUN mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada Kamis 7 Maret 2013 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat (PBB) untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 Tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikas faktual partai politik yang salah satu isinya menetapkan PBB tak layak ikut Pemilu 2014.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah SK verifikasi faktual yang diterbitkan sebelumnya.
(maf)