SBY lakukan ketidakadilan terhadap Anas
Senin, 11 Maret 2013 - 12:42 WIB
SBY lakukan ketidakadilan terhadap Anas
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, ada sebuah perbedaan keadilan yang diciptakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) antara kasus Hambalang dengan kasus bailout Bank Century.
Firman menjelaskan, perbedaan itu jelas terlihat ketika kliennya didesak untuk fokus pada proses hukumnya, padahal waktu itu Anas sendiri belum mempunyai status hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, menurut Firman, sangat kontras ketika SBY tidak mengucapkan hal yang sama kepada Wakilnya Boediono yang disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengeluaran dana sebesar Rp6,7 triliun.
"Saya melihatnya ada persoalan ketidakadilan kalau memang semacam itu terjadi. Belum ada indikasi pidana, tapi sudah disuruh mundur," kata Firman saat dihubungi Sindonews, Senin (11/3/2013).
Firman menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum Anas merasa dilangkahi dengan pernyataan SBY yang menyuruh kliennya untuk fokus pada persoalan hukum tersebut.
"Segala kebijakan hukum ada ditangan saya. Saya tahu persis kasusnya. Jadi buat saya agak aneh pernyataan Pak SBY," katanya.
Dia menegaskan, setidaknya Presiden bisa bertindak lebih adil dalam menentukan sikap atau mengeluarkan pernyataan terkait dengan status hukum seseorang. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan yang dibuat SBY dalam akhir masa jabatannya ini.
"Buat saya apa maksudnya perkataan dan substansinya dari pernyataan SBY. Tapi jelas ada ketidakadilan," tandasnya.
Boediono sendiri diketahui memang orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Century. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan pemeriksaan terhada Boediono di kantornya kala itu. Dugaan keterlibatan Boediono semakin santer terdengar dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, sampai saat ini Presiden SBY belum bereaksi memberikan pernyataan soal keterlibatan Boediono dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Dia belum memberikan instruksi agar Boediono bisa fokus kepada proses hukumnya.
Sedangkan, SBY sendiri sudah mengeluarkan pernyataan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk fokus kepada masalah hukumnya. Padahal, kala itu status Anas masih sebagai orang yang pernah dimintai keterangan di penyelidikan Hambalang saja, sama dengan Boediono.
Firman menjelaskan, perbedaan itu jelas terlihat ketika kliennya didesak untuk fokus pada proses hukumnya, padahal waktu itu Anas sendiri belum mempunyai status hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, menurut Firman, sangat kontras ketika SBY tidak mengucapkan hal yang sama kepada Wakilnya Boediono yang disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengeluaran dana sebesar Rp6,7 triliun.
"Saya melihatnya ada persoalan ketidakadilan kalau memang semacam itu terjadi. Belum ada indikasi pidana, tapi sudah disuruh mundur," kata Firman saat dihubungi Sindonews, Senin (11/3/2013).
Firman menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum Anas merasa dilangkahi dengan pernyataan SBY yang menyuruh kliennya untuk fokus pada persoalan hukum tersebut.
"Segala kebijakan hukum ada ditangan saya. Saya tahu persis kasusnya. Jadi buat saya agak aneh pernyataan Pak SBY," katanya.
Dia menegaskan, setidaknya Presiden bisa bertindak lebih adil dalam menentukan sikap atau mengeluarkan pernyataan terkait dengan status hukum seseorang. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan yang dibuat SBY dalam akhir masa jabatannya ini.
"Buat saya apa maksudnya perkataan dan substansinya dari pernyataan SBY. Tapi jelas ada ketidakadilan," tandasnya.
Boediono sendiri diketahui memang orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Century. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan pemeriksaan terhada Boediono di kantornya kala itu. Dugaan keterlibatan Boediono semakin santer terdengar dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, sampai saat ini Presiden SBY belum bereaksi memberikan pernyataan soal keterlibatan Boediono dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Dia belum memberikan instruksi agar Boediono bisa fokus kepada proses hukumnya.
Sedangkan, SBY sendiri sudah mengeluarkan pernyataan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk fokus kepada masalah hukumnya. Padahal, kala itu status Anas masih sebagai orang yang pernah dimintai keterangan di penyelidikan Hambalang saja, sama dengan Boediono.
(mhd)