PBB laik jadi peserta Pemilu 2014

Kamis, 07 Maret 2013 - 23:09 WIB
PBB laik jadi peserta Pemilu 2014
PBB laik jadi peserta Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, Partai Bulan Bintang (PBB) laik jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan mereka atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Cukup atas dasar putusan PT TUN saja tanpa harus menunggu putusan MA," kata Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (7/3/2013).

Menurut Said, KPU harus menjalankan putusan itu, kalau pun mereka ingin mengajukan ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan itu hanya diperlukan sebagai dasar hukum tidak mempengaruhi hasil sidang di PT TUN.

"Putusan MA diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk menyertakan parpol menjadi peserta Pemilu manakala parpol yang kalah di PT TUN itu yang mengajukan permohonan kasasi ke MA," terangnya.

Dia juga menerangkan, KPU tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan PT TUN yang meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sehingga, tidak dimungkinkan permohonan Kasasi oleh KPU. Alasannya, karena ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4625 seconds (0.1#10.140)