KPK gali kasus Anas lewat istri Nazar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pemberian suap mobil Toyota Harrier yang diberikan oleh PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazarudin kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pemberian suap ini terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penelusuran akan dilakukan KPK melalui istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Neneng yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kemenakertrans 2008 itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"NSW (Neneng Sri Wahyuni) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013).
Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya sebagai saksi untuk Anas. Mereka adalah, Safri (Swasta), Muhammad Ihsan (Wiraswasta), dan Martinus (wiraswasta).
Seperti diketahui, Neneng kerap dipanggil KPK dalam penyelidikan kasus ini. Sebab, peran Neneng dalam kasus proyek senilai Rp2,5 triliun ini adalah sebagai Direktur Keuangan di PT Permai Grup, perusahaan sang suami, M Nazaruddin. Neneng dianggap tahu mengenai aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Nazaruddin pernah mengungkapkan ada uang Permai Grup yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga pernah mengatakan, uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum tersebut di antaranya berasal dari proyek Hambalang.
Nominal uang itu kemudian disebut oleh mantan Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam sidang di Tipikor beberapa waktu lalu, sebesar Rp30 milyar dan 5 juta dollar AS.
Selain itu, Yulianis mengungkapkan ada sejumlah aliran dana yang diberikan kepada Andi Alfian Mallarangeng yang bersumber dari salah satu anak perusahaan Permai Grup, PT Anak Negeri, yang dipimpin oleh Mindo Rosalina Manullang.
Pemberian suap ini terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penelusuran akan dilakukan KPK melalui istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Neneng yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kemenakertrans 2008 itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"NSW (Neneng Sri Wahyuni) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013).
Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya sebagai saksi untuk Anas. Mereka adalah, Safri (Swasta), Muhammad Ihsan (Wiraswasta), dan Martinus (wiraswasta).
Seperti diketahui, Neneng kerap dipanggil KPK dalam penyelidikan kasus ini. Sebab, peran Neneng dalam kasus proyek senilai Rp2,5 triliun ini adalah sebagai Direktur Keuangan di PT Permai Grup, perusahaan sang suami, M Nazaruddin. Neneng dianggap tahu mengenai aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Nazaruddin pernah mengungkapkan ada uang Permai Grup yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga pernah mengatakan, uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum tersebut di antaranya berasal dari proyek Hambalang.
Nominal uang itu kemudian disebut oleh mantan Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam sidang di Tipikor beberapa waktu lalu, sebesar Rp30 milyar dan 5 juta dollar AS.
Selain itu, Yulianis mengungkapkan ada sejumlah aliran dana yang diberikan kepada Andi Alfian Mallarangeng yang bersumber dari salah satu anak perusahaan Permai Grup, PT Anak Negeri, yang dipimpin oleh Mindo Rosalina Manullang.
(hyk)