Kejagung periksa Dirut PT Asuransi Mega Pratama

Selasa, 05 Maret 2013 - 19:02 WIB
Kejagung periksa Dirut PT Asuransi Mega Pratama
Kejagung periksa Dirut PT Asuransi Mega Pratama
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Mega Pratama, Agung Prihandoko sebagai saksi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan delapan unit kapal kayu 30 GT pada Dinas Kelautan Provinsi Banten.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ok Ok Arwoko mengatakan, keterangan saksi tersebut berkaitan untuk mengklarifikasi penggunaan jasa PT Asuransi Mega Pratama sebagai perusahaan penjamin asuransi terhadap delapan unit kapal kayu.

"Saksi hadir pukul 09.00 WIB, dan lansung diperiksa tim penyidik (Kejagung)," katanya di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

Selain itu, kata dia, keterang saksi juga berhubungan dengan menyangkut nilai asuransi dari delapan kapal tersebut.

Seperti diketahui, pembuatan kapal itu menggunakan dana Daftar Isi Pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011 Provinsi Banten, untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Banten.

Dengan rincian, lima unit kapal menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dua unit bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan satu unit kapal bersumber dana dari APBN-Perubahan.

Setelah diteliti ternyata kapal kayu tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada yang rusak parah, dan negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu seorang wiraswasta dengan inisial A , Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten H.M Ati, dan AB yang juga PNS Dinas Perikanan dan Kelautan Banten.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6710 seconds (0.1#10.140)