Nasaruddin Umar terancam dipecat dari Wamenag

Selasa, 05 Maret 2013 - 18:02 WIB
Nasaruddin Umar terancam...
Nasaruddin Umar terancam dipecat dari Wamenag
A A A
Sindonews.com - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pasrah, jika nantinya Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.

Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin mengaku, menyerahkan nasib Nasaruddin Umar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita menyerahkan seluruhnya kepada KPK," ujar M Jasin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

Jasin mengungkapkan, jika terbukti terlibat pada kasus tersebut, mantan Dirjen Bimas Islam itu bisa diberikan sanksi pemecatan.

"PNS (Pegawai Negeri Sipil) kan tentunya menunggu sampai statusnya dan dinyatakan inkhract. Jadi proses penegak hukum kita mengikuti perundangan yang berlaku," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Lebih lanjut Jasin mengatakan, bahkan hukuman pemecatan tersebut bisa dipercepat meskipun proses hukum tengah berjalan. Dia menambahkan, tim internal dari Inspektorat jenderal (Itjen), akan bergerak ketika KPK memutuskan untuk menjadikan Nasaruddin Umar sebagai tersangka.

"Kalau dari hasil Itjen sendiri kita bisa langsung melakukan pemecatan sampai pemberhentian tidak hormat. Jadi kalau belum tersangka pun tapi kalau kita (Irjen) sudah mendapatkan pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai ya kita bisa memecat," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Nasaruddin Umar disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag.

Hal tersebut, seperti diutarakan Abdul Karim saksi yang dihadirkan pada saat persidangan terdakwa mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 28 Februari 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)