Jasin: Siapa pembocor draf sprindik atas nama Anas?
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin mengatakan, kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum merupakan kasus yang pertama kali terjadi di KPK.
Karena, kata dia, sebelumnya kasus kebocoran draf sprindik tidak pernah terjadi. Apalagi ketika dirinya masih menjabat sebagai salah satu pimpinan di KPK periode 2007-2011 belum pernah ada kasus seperti itu.
"Dulu belum pernah. Baru kali ini saja kebocoran (draf sprindik) itu," ujar Jasin yang kini sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Agama (Kemenag) saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Kendati demikian, dia mengapresiasi dibentuknya Komite Etik di tubuh KPK untuk mengungkap pihak yang telah membocorkan draf tersebut.
"Saya kira, itu usaha yang perlu diapresiasi untuk menemukan siapa pelaku penyimpangan itu atau ada tidaknya pelaku penyimpangan itu di internal KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar salinan sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang dilansir salah satu media. Dalam surat itu tertulis dengan huruf tebal "Tersangka ANAS URBANINGRUM" selaku anggota DPR 2009-2014.
Anas diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena, kata dia, sebelumnya kasus kebocoran draf sprindik tidak pernah terjadi. Apalagi ketika dirinya masih menjabat sebagai salah satu pimpinan di KPK periode 2007-2011 belum pernah ada kasus seperti itu.
"Dulu belum pernah. Baru kali ini saja kebocoran (draf sprindik) itu," ujar Jasin yang kini sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Agama (Kemenag) saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Kendati demikian, dia mengapresiasi dibentuknya Komite Etik di tubuh KPK untuk mengungkap pihak yang telah membocorkan draf tersebut.
"Saya kira, itu usaha yang perlu diapresiasi untuk menemukan siapa pelaku penyimpangan itu atau ada tidaknya pelaku penyimpangan itu di internal KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar salinan sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang dilansir salah satu media. Dalam surat itu tertulis dengan huruf tebal "Tersangka ANAS URBANINGRUM" selaku anggota DPR 2009-2014.
Anas diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mhd)