Video kekerasan terduga teroris bukan dilakukan Densus 88

Selasa, 05 Maret 2013 - 14:52 WIB
Video kekerasan terduga...
Video kekerasan terduga teroris bukan dilakukan Densus 88
A A A
Sindonews.com - Sebuah video yang menggambarkan Densus 88 menyiksa beberapa orang yang diduga tertuduh teroris beredar di dunia maya. Video berdurasi sekira 13 menit lebih itu, diunggah ke situs Youtube berjudul "Video kekejaman Densus 88".

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, oknum dalam video tersebut bukan dilakukan oleh Densus 88 antiteror.

"Diduga yang melakukan bukan Densus, tapi terindikasi dari Brimob. Tapi, masih diduga ya," kata Edi, saat berkunjung ke Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

Edi mengakui, baik Densus maupun Brimob, jika terbukti melakukan tindak kekerasan dengan mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melaksanakan tugasnya, harus ditindak tegas.

"Siapapun itu, mau dari Densus dan Brimob harus ditindak. Tapi memang, ada informasi yang kami terima itu dari Brimob," terangnya.

Saat disinggung apakah Densus perlu dibubarkan, jika terbukti melakukan penganiayaan tehadap terduga teroris, Edi menjawab belum perlu.

"Tidak perlu dibubarkan, kita masih membutuhkan Densus. Kalau salah, harus ditindak oknumnya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Timses Pramono-Rano...
Timses Pramono-Rano Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Deretan Pedoman Polri...
Deretan Pedoman Polri dalam Menjamin Profesionalitas dan Netralitas di Pemilu 2024
PPP Sebut Revisi UU...
PPP Sebut Revisi UU ITE Bisa Jadi Bagian dari Profesionalitas Polri
Soliditas dan Profesionalitas:...
Soliditas dan Profesionalitas: Modal MAPPI Hadapi Gelombang Besar
Kunjungi Korps Marinir...
Kunjungi Korps Marinir Surabaya, KSAL Berpesan Tetap Pertahankan Profesionalitas
Profesionalitas Harus...
Profesionalitas Harus Jadi Pertimbangan Utama Pemilihan Kapolri Bukan Agama
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved