Kejari koordinasi dengan Kejagung eksekusi Susno

Selasa, 05 Maret 2013 - 14:28 WIB
Kejari koordinasi dengan Kejagung eksekusi Susno
Kejari koordinasi dengan Kejagung eksekusi Susno
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta selatan (Jaksel) tengah berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait eksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji.

"Kita sedang berkoordinasi dengan pimpinan, sebelumnya kita meneliti putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi di Kejari, Jaksel, Selasa (5/3/2013).

Menurut dia, pihaknya kini tengah mempelajari hasil putusan kasasi MA, dimana dalam putusan tersebut tidak ada perintah penahanan. "MA hanya menolak kasasi Susno, tidak ada perintah penahanan," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negari (PN) Jaksel, Susno dinyatakan bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.‬ Susno dihukum tiga tahun enam bulan penjara, dengan putusan PN Jaksel.

Sementara itu, Kejagung sendiri telah menerima salinan putusan kasasi MA, yang memvonis Susno dengan penjara tiga tahun enam bulan. Jaksa kini tengah mempelajari salinan putusan tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6979 seconds (0.1#10.140)
pixels