Sanusi Wiradinata klarifikasi pelaporan gratifikasi hakim agung
A
A
A
Sindonews.com - Sanusi Wiradinata, pihak yang dituding Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (Lemparin) sebagai pemberi data dugaan suap atau gratifikasi terhadap oknum hakim di Mahkamah Agung, mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat Oktober tahun lalu.
Dalam surat yang dikirimkan ke redaksi Sindonews, Jumat (22/2/2013), Sanusi membantah pernah mengirimkan data kepada Lemparin.
Melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, Sanusi menyatakan tidak pernah mengirim secara langsung atau tidak langsung dokumen apapun ke Aloysius Abi, termasuk dokumen mengenai penggelapan pajak, pencucian uang, atau dugaan suap kepada hakim-hakim agung yang menangani perkara Kantor Advokat Lucas SH & Partners.
"Perlu ditegaskan lagi bahwa sesuai fakta, Aloysius tidak pernah bertemu atau menerima dokumen apapun dari Sanusi Wiradinata baik secara langsung maupun tidak langsung," tulis Petrus.
Sanusi menyatakan pernyataan Aloysius kepada media massa di depan Gedung KPK, 23 Oktober 2012 silam merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Terutama pada pernyataan:
"Menurut Aloysius, seseorang yang memberikan data tersebut sebenarnya dibuat oleh Sanusi Wiratmadja, bukan oleh Safersa. Lebih lanjut kata dia, pasca penyampaian laporan dugaan gratifikasi ke KPK, timnya melakukan penelusuran untuk melengkapi data."
"Aloysius menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi dan bertemu langsung Sefersa, Lemparin semakin yakin jika data-data yang dituliskan Sanusi itu palsu, dan cenderung memfitnah."
"Menurut Safersa kata Aloysius, surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi ke Lemparin itu melalui akun email palsu."
Sanusi juga membantah pencemaran nama baiknya yang dipublikasi di blog saferyusana.blogspot.com dan Youtube.
Dalam surat yang dikirimkan ke redaksi Sindonews, Jumat (22/2/2013), Sanusi membantah pernah mengirimkan data kepada Lemparin.
Melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, Sanusi menyatakan tidak pernah mengirim secara langsung atau tidak langsung dokumen apapun ke Aloysius Abi, termasuk dokumen mengenai penggelapan pajak, pencucian uang, atau dugaan suap kepada hakim-hakim agung yang menangani perkara Kantor Advokat Lucas SH & Partners.
"Perlu ditegaskan lagi bahwa sesuai fakta, Aloysius tidak pernah bertemu atau menerima dokumen apapun dari Sanusi Wiradinata baik secara langsung maupun tidak langsung," tulis Petrus.
Sanusi menyatakan pernyataan Aloysius kepada media massa di depan Gedung KPK, 23 Oktober 2012 silam merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Terutama pada pernyataan:
"Menurut Aloysius, seseorang yang memberikan data tersebut sebenarnya dibuat oleh Sanusi Wiratmadja, bukan oleh Safersa. Lebih lanjut kata dia, pasca penyampaian laporan dugaan gratifikasi ke KPK, timnya melakukan penelusuran untuk melengkapi data."
"Aloysius menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi dan bertemu langsung Sefersa, Lemparin semakin yakin jika data-data yang dituliskan Sanusi itu palsu, dan cenderung memfitnah."
"Menurut Safersa kata Aloysius, surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi ke Lemparin itu melalui akun email palsu."
Sanusi juga membantah pencemaran nama baiknya yang dipublikasi di blog saferyusana.blogspot.com dan Youtube.
(hyk)