Kuasa hukum tak setuju Anas jadi justice collaborator

Kamis, 28 Februari 2013 - 22:33 WIB
Kuasa hukum tak setuju...
Kuasa hukum tak setuju Anas jadi justice collaborator
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya belum sependapat mengenai langkah kliennya dijadikan justice collaborator.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada bukti keterlibatan Anas seperti apa yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pikir konteks justice collaborator kalau orang terlibat, kalau ada kesalahan baru kemudian bisa dimasukkan itu," kata Firman kepada wartawan di Kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).

"Klien saya kan tidak ada bukti sampai saat ini yang kita yakini pembuktiannya ini tidak terbukti sebagai justice collaborator," lanjutnya.

Jika melihat pasal yang disangkakan, lanjut Firman, pihaknya meyakini kalau saat itu kliennya belum menjabat sebagai penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam pasal tersebut.

"Ya kita lihat saja, tapi satu hal sebenarnya titik fokusnya apakah Pak Anas pada sisi itu memang sedang duduk atau sudah menduduki jabatan yang disebut sebagai penyelenggara negara pada Pasal 12 itu adalah penyelenggara negara," tegasnya.

Terakhir, dia meyakini kalau dalam kasus yang menimpa Anas saat ini tidak sesuai karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut belum menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Orang yang sedang dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara itu dalam pasalnya, tetapi itu belum," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)