Kemenkum HAM diminta menahan diri dalam kasus Anas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding meminta, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Amir Syamsuddin diminta bersikap profesional dalam memimpin kementeriannya. Menurutnya, Kemenkum HAM harus bisa bekerja secara objektif tanpa terseret kepentingan Partai Demokrat dalam kasus Anas.
"Saya kira harus sedapat mungkin pihak-pihak eksekutif bisa menahan diri terhadap persoalan yang dihadapi oleh Anas. Kita berharap Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerja tanpa ada satu tekanan, tanpa suatu pesanan, dan tanpa ada suatu intervensi dari pihak manapun," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013).
Ia menuturkan, apa yang disampaikan Anas dalam pidatonya terkait persoalan yang dihadapi tidak semata-mata hukum tapi juga bentuk intervensi politik dan penguasa, semakin menguatkan dugaan itu mengandung kebenaran dengan tindakan yang ditempuh Ditjen Imigrasi.
"Dengan pro aktifnya pihak Imigrasi menyita paspor Anas, yang menurut saya selama ini tidak pernah dilakukan secara demonstratif oleh Kemenkumham dalam hal ini pihak Imigrasi terhadap tersangka-tersangka lain," ujarnya
"Kalau melihat pola dan apa yang dilakukan Kemenkum HAM secara demonstratif seperti itu menunjukkan dan menguatkan dugaan kita bahwa memang ada suatu tekanan atau intervensi dari pihak eksekutif dalam kasus AU ini," lanjutnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, penyitaan paspor milik Anas diduga karena adanya intervensi oleh pihak tertentu. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengatakan, pengambilan paspor langsung ke rumah Anas, sudah berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap). Kedatangan petugas Imigrasi itu sesuai aturan. Pengambilan paspor pasti dilakukan terhadap seseorang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
"Tidak benar. Itu memang SOP-nya sudah seperti itu," terang Maryoto saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/2/2013).
"Saya kira harus sedapat mungkin pihak-pihak eksekutif bisa menahan diri terhadap persoalan yang dihadapi oleh Anas. Kita berharap Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerja tanpa ada satu tekanan, tanpa suatu pesanan, dan tanpa ada suatu intervensi dari pihak manapun," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013).
Ia menuturkan, apa yang disampaikan Anas dalam pidatonya terkait persoalan yang dihadapi tidak semata-mata hukum tapi juga bentuk intervensi politik dan penguasa, semakin menguatkan dugaan itu mengandung kebenaran dengan tindakan yang ditempuh Ditjen Imigrasi.
"Dengan pro aktifnya pihak Imigrasi menyita paspor Anas, yang menurut saya selama ini tidak pernah dilakukan secara demonstratif oleh Kemenkumham dalam hal ini pihak Imigrasi terhadap tersangka-tersangka lain," ujarnya
"Kalau melihat pola dan apa yang dilakukan Kemenkum HAM secara demonstratif seperti itu menunjukkan dan menguatkan dugaan kita bahwa memang ada suatu tekanan atau intervensi dari pihak eksekutif dalam kasus AU ini," lanjutnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, penyitaan paspor milik Anas diduga karena adanya intervensi oleh pihak tertentu. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengatakan, pengambilan paspor langsung ke rumah Anas, sudah berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap). Kedatangan petugas Imigrasi itu sesuai aturan. Pengambilan paspor pasti dilakukan terhadap seseorang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
"Tidak benar. Itu memang SOP-nya sudah seperti itu," terang Maryoto saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/2/2013).
(kri)