Sistem perlindungan TKI dianggap tidak efektif

Selasa, 26 Februari 2013 - 18:08 WIB
Sistem perlindungan...
Sistem perlindungan TKI dianggap tidak efektif
A A A
Pemerintah selama ini tidak efektif menjalankan sistem perlindungan kepada calon pekerja Indonesia di luar negeri/pekerja Indonesia di luar negeri. Tidak efektifnya pemerintah menjalankan sistem perlindungan disebabkan beberapa faktor antara lain;

Lemahnya koordinasi antarpihak yang masih cenderung ego sektoral. Faktor lain, perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri belum sepenuhnya menjadi semangat yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.

Peran Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), cenderung dominan dalam Penempatan dan Perlindungan dibandingkan peran Pemerintah Daerah.

Guna memberikan kepastian hukum dalam melindungi calon pekerja Indonesia di luar negeri/pekerja Indonesia di luar negeri secara menyeluruh, perlu segera dilakukan perubahan mendasar terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004.

Ketidakpastian Hukum

Permasalahan mendasar dalam perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri yaitu, UU 39/2004 mengandung ketidakpastian hukum. Adanya ketidakjelasan subjek hukum, inkonsistensi pengaturan, ketidaksinkronan isi kaedah hukum dengan sanksinya, dan terjadi tumpang tindih pengaturan.

Pembagian tugas dan wewenang antarinstansi yang tidak proporsional, menjadikan hukum tidak efektif.

Prakteknya, pihak swasta justru mendapat peran yang lebih besar dibanding pemerintah dalam menangani calon pekerja Indonesia di luar negeri dan/atau pekerja Indonesia di luar negeri.

Sistem perlindungan dan pengelolaan yang kurang berpihak kepada pekerja Indonesia juga faktor lain permasalahan mendasar.

Adanya ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab pada masa prapenempatan, masa penempatan, dan pasca penempatan, merupakan salah satu akar masalah dari berlangsungnya pengelolaan yang tidak efektif dan proporsional.

Oleh karena itu, penggantian UU No. 39 Tahun 2004 diharapkan akan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Selain itu, juga untuk memberikan solusi atas ketidakefektifan hukum dalam perlindungan pekerja Indonesia.

Poempida Hidayatulloh
Anggota Pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN),
(lns)
Berita Terkait
Politikus Perlu Manfaatkan...
Politikus Perlu Manfaatkan Medsos Gaet Suara Anak Muda
KPU Pakai Lagi Kotak...
KPU Pakai Lagi Kotak Suara Kardus, PKS Usulkan Flexiglass yang Transparan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Skenario Muluskan Parpol Tertentu Lolos ke Senayan
Politikus Perlu Gaet...
Politikus Perlu Gaet Suara Anak Muda Lewat Medsos, Begini Caranya
Bungkam Suara Oposisi,...
Bungkam Suara Oposisi, Politikus Singapura Dinyatakan Bersalah karena Berbohong kepada Parlemen
16 Daerah Pemungutan...
16 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Politikus PAN: Preseden Buruk bagi KPU
Berita Terkini
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved