Diduga 4 provinsi langgar penggunaan lahan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 26 perusahaan kepada Mabes Polri.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, ada empat provinsi yang ikut terlibat dalam pelanggaran pengguna lahan. Sebagai besar perusahaan yang melanggar tersebut, karena tidak memperhatikan mekanisme perizinan penggunaan lahan dan berbuat seenaknya.
"Ada model yang sedang terjadi di dunia tambang dan dunia perkebunan, yaitu selonong boy, yang penting explorasi dan exploitasi jalan terus, izin belakangan," kata Ali Masykur kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/02/2013).
Ali mengungkapkan, empat provinsi yang diduga melakukan pelanggaran, karena BPK melihatnya dari sektor yang dapat menimbulkan kerugian negara.
"Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua. Tahun sekarang yang kita laporkan lebih banyak pada izin pakai dan manajemen hutan termasuk di dalamnya lingkungan," ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit perusahaan yang sengaja melanggar aturan dan membuat perizinan belakangan. "Banyak kasus yang kita lakukan dan temukan seperti itu. Jadi memang sebagian dari pengusaha yang secara sengaja mengabaikan proses pengajuan izin," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari empat perusahaan tersebut, ada kemungkinan keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya terkait pemberian izin.
"Itu terjadi di salah satu poin ketiga, ada sejumlah kubik kayu dikeluarkan tanpa memenuhi persyaratan sehingga SKB (Surat Keputusan Bersama) itu dianggap tidak sesuai aturan, maksudnya dikeluarkan begitu saja penggunaan kayu itu tanpa diusut," pungkasnya.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, ada empat provinsi yang ikut terlibat dalam pelanggaran pengguna lahan. Sebagai besar perusahaan yang melanggar tersebut, karena tidak memperhatikan mekanisme perizinan penggunaan lahan dan berbuat seenaknya.
"Ada model yang sedang terjadi di dunia tambang dan dunia perkebunan, yaitu selonong boy, yang penting explorasi dan exploitasi jalan terus, izin belakangan," kata Ali Masykur kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/02/2013).
Ali mengungkapkan, empat provinsi yang diduga melakukan pelanggaran, karena BPK melihatnya dari sektor yang dapat menimbulkan kerugian negara.
"Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua. Tahun sekarang yang kita laporkan lebih banyak pada izin pakai dan manajemen hutan termasuk di dalamnya lingkungan," ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit perusahaan yang sengaja melanggar aturan dan membuat perizinan belakangan. "Banyak kasus yang kita lakukan dan temukan seperti itu. Jadi memang sebagian dari pengusaha yang secara sengaja mengabaikan proses pengajuan izin," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari empat perusahaan tersebut, ada kemungkinan keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya terkait pemberian izin.
"Itu terjadi di salah satu poin ketiga, ada sejumlah kubik kayu dikeluarkan tanpa memenuhi persyaratan sehingga SKB (Surat Keputusan Bersama) itu dianggap tidak sesuai aturan, maksudnya dikeluarkan begitu saja penggunaan kayu itu tanpa diusut," pungkasnya.
(maf)