Polri terima LHP 26 perusahaan dari BPK

Selasa, 26 Februari 2013 - 15:07 WIB
Polri terima LHP 26...
Polri terima LHP 26 perusahaan dari BPK
A A A
Sindonews.com - Badan Periksa Keuangan (BPK) merilis 26 daftar perusahaan tambang dan perkebunan yang terindikasi melakukan tindak pidana dan merugikan negara.

Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, 26 daftar perusahaan tersebut, telah dilaporkan dan diserahkan kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman.

"Menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK pada tahun 2011. BPK menemukan 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan. Dengan angka potensi (negara dirugikan) Rp90,6 miliar dan 38 ribu USD," kata Ali Masykur kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/02/2013).

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang dan perkebunan tersebut. Pelanggaran itu terkait dalam penggunaan lahan yang bisa merugikan negara, dan melanggar Undang-undang (UU), sehingga ada ancaman pidana dan denda.

"Ada 22 perusahaan tidak memiliki ijin IUP (Izin Usaha Pertambangan), baik perusahaan swasta maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara), besar ataupun kecil. Ada empat perusahaan tambang tanpa ijin pelepasan kawasan. Kesalahan penerbitan SK (Surat Keputusan), SKB (Surat Keputusan Bersama), surat keterangan sahnya kayu bulat sebanyak 119 ribu kubik," bebernya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah BPK memberikan data-data tersebut. Kini tinggal pihak kepolisian yang menindaknya, berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, ada peraturan yang terkait dengan pelangaran tersebut, yakni UU Nomor 41 Tahun 99, tentang Kehutanan.

"Di pasal 38, yang menyebutkan penggunaan kawasan pakai hutan untuk pertambangan harus berdasarkan ijin pakai kawasan hutan dengan ijin kehutanan. Kemudian pasal 50 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang di kawasan hutan tanpa ijin menteri kehutanan," jelas Ali.

Ali menambahkan, terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut, perusahaan juga akan terkena sangsi hukum.

"Pasal 78 ayat 5 tentang pasal 50 ayat 3 tersebut, barang siapa yang melanggar pasal 50 ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved