Ini dasar pemilihan para anggota Komite Etik
A
A
A
Sindonews.com - Kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sepakat menunjuk Bambang Widjojanto serta penasihat KPK Abdullah Hehamahua untuk masuk dalam Komite Etik.
Kedua orang tersebut ditunjuk bersama dengan tiga orang pihak eksternal lainnya, untuk mencari siapa sebenarnya pimpinan KPK yang telah membocorkan dokumen draf sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Adapun ketiga orang yang dianggap sebagai pihak eksternal tersebut adalah mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan juga Sekretaris PP Muhamadiyah Abdul Muhfti Fajar.
"Kasus pembocoran draf sprindik tersebut harus dan perlu untuk dilakukan pengusutan secara objektif transparan dan akuntabel. Maka telah diputuskan untuk dibentuk Komite Etik yang tugas pokoknya adalah untuk menelusuri mencari keterangan memeriksa siapapun juga yang tujuannya untuk menemukan siapa person-person yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan pembocoran draf sprindik itu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Lantas, apa alasan penunjukan ketiga orang eksternal KPK termasuk mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan dalam jajaran Komite Etik? Busyro pun beralasan, ketiga orang tersebut dianggap kompeten dan mempunyai kapabilitas dalam Komite Etik.
"Beliau memiliki komitmen yang cukup tinggi kepada KPK dan senang hati mengemban amanat menjadi Komite Etik,“ ungkap Busyro.
Pun sama halnya alasan pemilihan Bambang yang masuk dalam jajaran Komite Etik. Dia dianggap tidak mempunyai konflik kepentingan dan sebagai orang yang diduga tidak ikut membocorkan dokumen.
"Karena kesepakatannya Bambang tidak tersangkut conflict of interest," imbuhnya.
Ditambahkan Busyro, saat ini pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Komite Etik untuk mencari pimpinan yang telah membocorkan dokumen.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Etik ini untuk menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan akuntabel,“ pungkasnya.
Kedua orang tersebut ditunjuk bersama dengan tiga orang pihak eksternal lainnya, untuk mencari siapa sebenarnya pimpinan KPK yang telah membocorkan dokumen draf sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Adapun ketiga orang yang dianggap sebagai pihak eksternal tersebut adalah mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan juga Sekretaris PP Muhamadiyah Abdul Muhfti Fajar.
"Kasus pembocoran draf sprindik tersebut harus dan perlu untuk dilakukan pengusutan secara objektif transparan dan akuntabel. Maka telah diputuskan untuk dibentuk Komite Etik yang tugas pokoknya adalah untuk menelusuri mencari keterangan memeriksa siapapun juga yang tujuannya untuk menemukan siapa person-person yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan pembocoran draf sprindik itu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Lantas, apa alasan penunjukan ketiga orang eksternal KPK termasuk mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan dalam jajaran Komite Etik? Busyro pun beralasan, ketiga orang tersebut dianggap kompeten dan mempunyai kapabilitas dalam Komite Etik.
"Beliau memiliki komitmen yang cukup tinggi kepada KPK dan senang hati mengemban amanat menjadi Komite Etik,“ ungkap Busyro.
Pun sama halnya alasan pemilihan Bambang yang masuk dalam jajaran Komite Etik. Dia dianggap tidak mempunyai konflik kepentingan dan sebagai orang yang diduga tidak ikut membocorkan dokumen.
"Karena kesepakatannya Bambang tidak tersangkut conflict of interest," imbuhnya.
Ditambahkan Busyro, saat ini pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Komite Etik untuk mencari pimpinan yang telah membocorkan dokumen.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Etik ini untuk menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan akuntabel,“ pungkasnya.
(kri)