Ketua partai mana lagi yang akan ditersangkakan KPK?
Sabtu, 23 Februari 2013 - 09:01 WIB
Ketua partai mana lagi yang akan ditersangkakan KPK?
A
A
A
Sindonews.com - Genderang perang telah ditabuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pejabat, kader partai, maupan elite partai, telah merasakan panasnya keputusan yang dikeluarkan lembaga antikorupsi itu.
Bahkan, dua ketua umum partai telah ditersangkakan oleh lembaga di bawah komando Abraham Samad cs ini.
Dalam kasus terakhir, KPK berhasil menjerat mantan Presiden Partai Keadian Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap-menyuap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya sangat terkejut. Karena, nama LHI keluar dalam rilis resmi KPK sebagai tersangka (kasus suap impor daging sapi), memang nama saya Luthfi Hasan Ishaaq," kata Luthfi saat konferensi pers di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013.
Walau demikian, pihaknya tetap mengimbau kadernya agar tidak melakukan korupsi. Karena, korupsi dapat menghancurkan bangsa. "Pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen PKS," katanya.
Kemudian, pada Jumat 22 Februari 2013, KPK mengeluarkan pernyataan resmi terkait status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Lewat Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi mengatakan, secara resmi Anas menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjadi tersangka karena dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan tidak menutup kemungkinan, kasus-kasus lainnya akan diungkapkan oleh KPK. Tentunya, tidak menutup kemungkinan juga ketua-ketua partai lainnya akan ditersangkakan oleh KPK, jika tersangkut kasus dan cukup bukti.
Bahkan, dua ketua umum partai telah ditersangkakan oleh lembaga di bawah komando Abraham Samad cs ini.
Dalam kasus terakhir, KPK berhasil menjerat mantan Presiden Partai Keadian Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap-menyuap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya sangat terkejut. Karena, nama LHI keluar dalam rilis resmi KPK sebagai tersangka (kasus suap impor daging sapi), memang nama saya Luthfi Hasan Ishaaq," kata Luthfi saat konferensi pers di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013.
Walau demikian, pihaknya tetap mengimbau kadernya agar tidak melakukan korupsi. Karena, korupsi dapat menghancurkan bangsa. "Pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen PKS," katanya.
Kemudian, pada Jumat 22 Februari 2013, KPK mengeluarkan pernyataan resmi terkait status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Lewat Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi mengatakan, secara resmi Anas menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjadi tersangka karena dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan tidak menutup kemungkinan, kasus-kasus lainnya akan diungkapkan oleh KPK. Tentunya, tidak menutup kemungkinan juga ketua-ketua partai lainnya akan ditersangkakan oleh KPK, jika tersangkut kasus dan cukup bukti.
(maf)