Jadi tersangka, Anas terancam 20 tahun penjara
Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:38 WIB
Jadi tersangka, Anas terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek Hambalang, dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Selaku mantan anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek berbiaya Rp2,5 triliun tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam 20 tahun kurungan penjara.
Namun, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi tidak memperinci lebih lanjut mengenai jenis suap yang diterima oleh Anas Urbaningrum. Dia pun beralasan, hal itu sudah masuk kepada materi perkara.
“Itu sudah materi dan saya tidak bisa menjelaskannya,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Padahal, Anas sendiri diduga ada terlibat dalam proyek proyek lainnya. Namun, proyek lain itu sendiri pun tidak diperjelas secara rinci oleh KPK. Bahkan, termasuk dugaan mobil Toyota Harrier yang disebut-sebut diberikan kepada Anas.
“Nanti materi atau bukti akan kita paparkan di pengadilan,“ pungkasnya.
Selaku mantan anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek berbiaya Rp2,5 triliun tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam 20 tahun kurungan penjara.
Namun, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi tidak memperinci lebih lanjut mengenai jenis suap yang diterima oleh Anas Urbaningrum. Dia pun beralasan, hal itu sudah masuk kepada materi perkara.
“Itu sudah materi dan saya tidak bisa menjelaskannya,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Padahal, Anas sendiri diduga ada terlibat dalam proyek proyek lainnya. Namun, proyek lain itu sendiri pun tidak diperjelas secara rinci oleh KPK. Bahkan, termasuk dugaan mobil Toyota Harrier yang disebut-sebut diberikan kepada Anas.
“Nanti materi atau bukti akan kita paparkan di pengadilan,“ pungkasnya.
(maf)