Jadi tersangka, Anas terancam 20 tahun penjara

Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:38 WIB
Jadi tersangka, Anas...
Jadi tersangka, Anas terancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek Hambalang, dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Selaku mantan anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek berbiaya Rp2,5 triliun tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam 20 tahun kurungan penjara.

Namun, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi tidak memperinci lebih lanjut mengenai jenis suap yang diterima oleh Anas Urbaningrum. Dia pun beralasan, hal itu sudah masuk kepada materi perkara.

“Itu sudah materi dan saya tidak bisa menjelaskannya,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Padahal, Anas sendiri diduga ada terlibat dalam proyek proyek lainnya. Namun, proyek lain itu sendiri pun tidak diperjelas secara rinci oleh KPK. Bahkan, termasuk dugaan mobil Toyota Harrier yang disebut-sebut diberikan kepada Anas.

“Nanti materi atau bukti akan kita paparkan di pengadilan,“ pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved